Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa waktu belakangan ini, sering terlihat komunitas motor yang kerap kali mengawal ambulans di jalanan ibu kota Jakarta dan sekitarnya. Aksi tersebut sejatinya cukup membantu untuk membelah kemacetan ketika mobil pembawa orang sakit atau yang meninggal dunia agar perjalanan tetap lancar.
Namun, aksi pengawalan ambulans ini sejatinya bukan tugas para komunitas motor tersebut, melainkan tugas pihak kepolisian. Pasalnya, untuk melakukan hal tersebut membutuhkan kemampuan khusus sehingga tak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Advertisement
Menyoroti aksi komunitas motor pengawal ambulans ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sejatinya tidak mempermasalhkan aksi para relawan tersebut, selama tidak serampangan.
"Ada komunitas yang sukarela juga mengawal ambulans. Buat saya ke depan yang penting pengawalan tersebut tidak arogan. Kalau mereka baik-baik saja, sesuai aturan, kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk ngawal," katanya di Polda Metro Jaya, seperti dilansir News Liputan6.com, Kamis (25/3/2021).
Lanjutnya, undang-undang telah mengatur instansi yang diberikan kewenangan mengawal kendaraan, antara lain Polri dan TNI. Itu pun hanya pada momentum tertentu, seperti mengawal Presiden, tamu negara, dan seterusnya.
"Kenapa? Selain dijamin undang-undang, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri. Sedangkan masyarakat tidak punya," jelas Sambodo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diskresi Kepolisian
Sambodo menambahkan dalam hal ini Polri mempunyai diskresi. Sambodo menyampaikan, komunitas diperkenakan mengawal ambulans selama tak menganggu pengguna jalan lain.
"Tidak seolah-olah jadi pemilik jalan, kalau orang tidak mau minggir dipecah-pecahin kaca spionnya," pungkasnya.
Advertisement