LPSK Minta Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Diselesaikan Sesuai Aturan Pidana

Edwin menjelaskan penyelesaian secara pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Mar 2021, 15:47 WIB
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta agar perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. 

Menurut dia, perkara tersebut tidak bisa hanya ditangani oleh inspektorat DKI Jakarta saja. 

"Namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021). 

Edwin menjelaskan penyelesaian secara pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Selain itu, efek jera tersebut dapat memberikan pesan kepada para calon pelaku potensial lainnya. 

"Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ucap dia. 

Selain itu lanjut dia, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sebab dalam dunia kerja terdapat hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. 

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Ganggu Kinerja

Suasana Balai Kota Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Jupiter membenarkan  informasi terkait penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda. 

Kata dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifan Blessmiyanda sejak Senin (22/3/2021). 

"Iya (dinonaktifkan), betul itu. Lagi diperiksa inspektorat yang jelas sih, pasti ada masalah itu," kata Jupiter saat dihubungi, Rabu (24/3/2021). 

Menurut dia, penonaktifan tersebut bertujuan agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan serta kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Saat ini, posisi tersebut sementara waktu diisi oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko.

"Pekerjaan dalam di badan pelelangan barang dan jasa itu kan untuk Pemprov DKI Jakarta itu pasti sibuk dan banyak gitu loh. Sehingga akan mengganggu juga dalam pemeriksaan ini kalau dia tidak dinonaktifkan," papar dia. 

Sementara itu, Wakil Gubenur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut penonaktifan pejabat merupakan hal yang wajar.

Menurut dia, setiap pejabat memiliki masa bakti yang berbeda-beda dan diperlukannya sebuah penyegaran. 

"Rotasi, mutasi biasa ya. Presiden, gubernur, bupati, kan ada waktunya. Semua ada batasnya. Itu sesuatu yang biasa," ucapnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya