Sri Mulyani Pastikan Program PEN Dikelola Transparan dan Akuntabel

Setiap bulan Sri Mulyani selalu melakukan konferensi pers untuk menyampaikan detail sebagai transparansi dari Program PEN.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Mar 2021, 15:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyapa peserta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/11/2019). Rapat membahas mengenai evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Kementerian Keuangan selalu transparan dan akuntabel dalam menjalankan program PEN untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

“Isu transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PEN setiap bulan selalu kami sampaikan. Jadi kalau ada isu terkait transparansi, sangat transparan. Kita selalu mengatakan komponen Kesehatan apa saja,” kata Sri Mulyani, Kamis (25/3/2021).

Bendahara negara itu menekankan bahwa pihaknya selalu transparan dalam menyampaikan komponen apa saja yang dibutuhkan, baik di bidang kesehatan, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan, vaksin, serta komponen perlindungan sosial seperti PKH, bansos dan lainnya.

Bahkan setiap bulan Kementerian Keuangan selalu melakukan konferensi pers untuk menyampaikan detailnya sebagai transparansi. Menurutnya, untuk akuntabilitas pihaknya bersama-sama dengan Kementerian terkait selalu menyelesaikan persoalan pencairan program PEN untuk masyarakat.

“Jadi dari sisi akuntabilitas kita lakukan terus. Kita juga melakukan feedback survei, ada yang dilakukan oleh BPS ada yang dilakukan oleh Bank Mandiri, ada yang dilakukan oleh teman-teman kita sendiri yaitu pajak dan Bea Cukai mereka melakukan tracking,” ujar Sri Mulyani.

Pihak pajak dan bea cukai mensurvei untuk mengetahui apakah semua insentif itu memang sudah diterima, dan digunakan masyarakat atau belum. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar apa yang dilakukan Pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa berjalan dengan baik.

Di sisi lain, dengan dunia usaha, KSSK juga bertemu dengan semua asosiasi. Sehingga Pemerintah melalui Bank Indonesia dan OJK bisa mengetahui sektor mana saja yang akan pulih duluan dan yang diprediksi masih berat untuk pulih.

“Kita terus melakukan interaksi dengan dunia usaha melalui tadi asosiasi dan lain-lain dan ini pun kami tetap di dalam Kementerian Keuangan ada mekanisme mingguan dengan Kemenko perekonomian, sehingga kita kemudian langsung mendapatkan feedback,” ujarnya.

Misalnya, terkait PPnBM dibatasi berlaku sampai 1500 cc saja dan masyarakat meminta agar kelompok diatasnya minta diberikan insentif. Maka KSSK segera melakukan konsolidasi dan evaluasi. “Berapa resources yang akan dibutuhkan kira-kira, dan akan memberikan dorongan dan kita akan segera mengubah PMK nya,” kata Sri Mulyani.

“Nah inilah yang kita lakukan supaya kita segera terus bisa merespons perubahan yang sangat dinamis, tentu kita juga tetap hati-hati karena kalau kondisi akan berjalan cukup lama pasti akan memberikan juga suatu ancaman terhadap stabilitas,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Siapkan Dana PEN Khusus UMKM Rp 184,93 Triliun, Ini Rinciannya

Warga menyelesaikan pembuatan baju di sebuah usaha konveksi milik Enca di Desa Curug, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Di tengah pandemi covid-19 yang menyebabkan bisnis konveksi menurun, UMKM konveksi di desa ini mampu bertahan dan mengembangkan produksinya. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Pemerintah terus menjalankan berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM di 2021. tercatat, anggaran yang disiapkan untuk UMKM mencapai Rp 184,93 triliun.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya merincikan, untuk alokasi Subsidi Bunga KUR dan Non KUR mencapai Rp 31,95 triliun dengan target 17,8 juta UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro mencapai Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.

Lalu, ada belanja imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan Korporasi senilai Rp 8,51 triliun, Penjaminan loss limit UMKM dan korporasi senilai Rp 2 triliun, Pembebasan rekening minimal, biaya beban dan abonemen untuk perpanjangan selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2021 sebesar Rp 1,27 triliun.

Selanjutnya, PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk 6 BUMN, LPEI, dan SWF atau LPI senilai Rp58,76 triliun. Terakhir penempatan dana untuk restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp66,99 triliun.

"Dengan semua ini, Insya Allah akan terjadi perbaikan. Baik dari meningkatnya daya beli masyarakat dan juga meningkatkan demand usaha mikro dari kucuran pemerintah," tegasnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama Menuju Sembuh Ekonomi Tumbuh, Rabu (24/3/2021).

Eddy menambahkan, Pemerintah juga memperbolehkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali menyasar kelompok penerima sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan hasil dari beberapa rapat terakhir antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Jadi, beberapa kali rapat dengan KPC-PEN itu memang diberikan kesempatan. Saya sampaikan saja, dengan rapat-rapat terakhir KPC-PEN memang diberikan peluang menerima (BLT UMKM) yang (penerima) lama dan yang baru," ungkapnya

 


Keberlangsungan Usaha

Dia mengungkapkan, pemerintah mempunyai alasan kuat terkait diperbolehkannya kembali penerima lawas untuk memperoleh BLT UMKM tahun ini. Yakni, agar keberlangsungan usaha mereka tetap bisa terjaga di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

"Jadi, yang (penerima) lama juga diharapkan bisa melanjutkan terus usaha mereka gitu," ungkapnya.

Kendati demikian, dia memastikan pihak pengusul penerima BLT UMKM kali ini ditetapkan hanya melalui satu pintu. Yaitu Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota.

"Dulu kan ada koperasi, ada kementerian, ada perbankan dan lainnya. Sekarang cuma satu pintu ialah Dinas yang membidangi UMKM yang di level kabupaten/kota," terangnya.

Adapun aturan lebih lanjut akan segera diterbitkan melalui Permenkop yang dimuat dalam website Kementerian Koperasi dan UKM. "Jadi, bisa dibaca dan juga (ada) petunjuk teknis pelaksanaannya," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya