Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga negara India diamankan petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta karena kedapataan memegang visa elektronik palsu ketika dilakukan pemeriksaan.
MK, MJB, dan SKV diketahui masuk ke Bandara Soetta bukan dalam satu kelompok. MK datang lebih dulu pada 22 Februari lalu, kemudian disusul MJB dan SKV pada 12 Maret.
Advertisement
Bukan tanpa modal ketiganya mendarat di Indonesia. Mereka rela membayar puluhan juta rupiah hanya untuk paket perjalanan.
"Awalnya adalah MK. Dia ini masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp 97 juta. Lalu MJB dan SKV masing-masing membayar Rp 40 juta," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto, Kamis (25/3/2021).
Romi menjelaskan, uang puluhan juta tersebut biaya pembuatan visa elektronik palsu yang sudah termasuk paket perjalanan dan tiket pesawat dari Dubai ke Jakarta.
Sementara, MK menghabiskan biaya hampir Rp 100 juta lantaran tujuan akhirnya ke Kanada.
"Mereka ini motifnya ekonomi, sebab MK ini kakaknya sudah ada lebih dulu di Kanada, jadi dia mau nyusul,"ungkap Romi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barcode Visa Nama Orang Lain
Menurut Kabid Intel Dakim Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soetta, Pandu, usaha mereka untuk berada di Jakarta ataupun Kanada untuk berbisnis, harus dijegal pada saat wawancara oleh petugas Imigrasi di Bandara Soetta.
Sebab, nomor ataupun barcode visa yang ditunjukan ketiganya, sangat berbeda dengan paspor yang mereka miliki.
"Ketika nomor visanya keluar, malah nama orang lain. Seperti MK ini, saat dicek nomornya by system, yang keluar namanya atas nama AB warga negara Rusia," ungkap Pandu.
Ketiganya, lanjut Pandu dipastikan dari negara India. Kini mereka ditahan untuk melalui proses hukum selanjutnya.
Advertisement