Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai kebutuhan terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik begitu penting.
Hal ini mengingat tuntutan akan keberadaan jurnalisme yang lebih berkualitas dan merupakan instrumen pemenuhan hak atas informasi oleh badan publik.
Advertisement
Ketua Departemen Advokasi AMSI Nuruddin Lazuardi menyebut ada tiga prasyarat produk jurnalistik disebut berkualitas, yakni sumber terpercaya, informasi valid, dan kecepatan.
"Saat ini jurnalisme yang berkualitas harus didukung oleh tiga hal ini, yaitu data valid, sumber terpercaya, dan muncul dengan cepat. Untuk mewujudkannya, maka keberadaan UU KIP sangat penting. Kenapa? UU inilah yang akan menjadi acuan agar data-data valid itu bisa didapatkan," papar Nuruddin dalam sebuah webinar, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, dengan UU KIP maka sumber-sumber informasi kredibel bisa diakses dengan mudah oleh media. Selain itu, dengan hadirnya peraturan KIP diharapkan suatu lembaga akan dapat mengedepankan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
4 Karakter KIP
Nuruddin menerangkan ada empat karakter informasi publik yang bisa diakomodir oleh Peraturan KIP untuk bisa diakses publik. Pertama, adaptif, di mana informasi itu memang dibutuhkan dan cepat, yakni bisa dengan segera disampaikan ke masyarakat.
"Karakter KIP (kedua) karakter yang profesional. Ketika karakter tersebut sudah sesuai adaptif, cepat dan profesional, maka untuk menuju karakter trust yang bisa dipercaya masyarakat itu bukan hal yang susah," jelasnya.
Advertisement