Terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alis Djoko Tjandra mengaku dirinya tak merasa ada beban dan santai menjelang sidang vonis perkara Gratifikasi Fatwa MA dan penghapusan Red Notice yang bakal digelar dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan tadi," kata Djoko ketika ditemui wartawan usai sidang pembacaan Duplik pada Kamis (25/3).
Djoko Tjandra pun merasa yakin dengan apa yang diutarakan baik oleh para saksi, barang bukti maupun pembelaan yang disiapkan tim kuasa hukumnya sesuai duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
"Oh iya mungkin akan sesuai dengan apa yang kita, kan kita bacakan semua dupliknya," ujarnya.
Bahkan, Djoko juga berkeyakinan kalau majelis hakim akan mengambulkan pernyataan kalau dirinya adalah korban penipuan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sengaja menemui dirinya ketika di Malaysia.
"Memang faktanya memang itu kan penipuan. Oh jelas, saya didatengin kok di Malaysia. Bukan saya mencari. Itu keyakinan dan fakta dipersidangan kan begitu," klaim Djoko.
Terlebih, dia menilai kalau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua terbantahkan. Seperti pemberian uang pengurusan dan aktor utama dalam perkara pengurusan Fatwa MA hingga upaya penghapusan Red Notice.
"Cuma tuntutannya dari JPU sama sekali kita bantah disini. Harapannya saya yang terbaiklah," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang vonis kepada terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra atas perkara dugaan gratifikasi fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice serta DPO pada Senin (5/4) dua pekan lagi.
"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang pada Kamis (25/3).
Alasan pemilihan waktu sidang yang ditunda selama satu pekan, kata Damis, karena dirinya akan menghadiri kegiatan di luar kota yang tak bisa ditinggalkan.
"Mohon waktu hari Senin pak tanggal 5 karena gini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," imbuhnya.
Keputusan yang dilayangkan hakim pun, telah disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim pengacara Djoko Tjandra. Mereka berdua sepakat untuk sidang pembacaan vonis akan berlangsung pada Senin 5 April 2021.
"Tidak ada keberatan yang mulai," ucap jaksa.
"Tidak ada masalah yang mulia," timpal pengacara Djoko Tjandra.
Sebagai informasi kalau sidang terdakwa Djoko Tjandra atas dua perkara pengurusan gratifikasi Fatwa MA dan penghapusan status red notice atau DPO telah melewati agenda replik-dupik. Sehingga tiba waktunya majelis hakim akan memutuskan vonis hukuman kepada Djoko Tjandra.
Dakwaan Djoko Tjandra
Diketahui, JPU telah menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko Tjandra menghadapi tuntutan dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rencana Daftarkan PK
Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement