Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing menahan tersangka korupsi SPPD fiktif, Hendra AP alias Keken. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah itu dipenjara karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH menyebut penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga
Advertisement
"Kemudian agar tidak menghilangkan barang bukti," kata Hadiman, Kamis petang, 25 Maret 2021.
Hadiman mengakui tersangka koruspi SPPD fiktif ini selalu mangkir setelah penyidik melayangkan panggilan beberapa kali. Tersangka kemudian dipanggil lagi untuk pemeriksaan pada Jumat ini, 26 Maret 2021.
Hanya saja, tersangka lebih awal datang dan menemui penyidik pada Kamis pagi. Dia pun langsung diperiksa terkait statusnya dalam korupsi itu kemudian ditahan usai pemeriksaan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas, bisa diperpanjang lagi," ucap Hadiman.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2021, penyidik memanggil Hendra pertama kali pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun, Hendra tidak datang dengan alasan ada urusan keluarga.
Penyidik kembali memanggil Hendra pada Jumat, 19 Maret 2021. Tersangka kembali tidak datang dan penyidik menyurati kembali untuk diperiksa pada Senin lalu tapi Hendra masih mangkir.
Saat itu, Hendra mengaku tidak menerima surat panggilan secara resmi dari penyidik.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara sementara, perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. Angka itu bisa bertambah karena perhitungan masih berlangsung.
Penyidik sudah menyita Rp493 juta dalam kasus ini. Uang itu diserahkan salah satu bawahan Hendra di BPKAD Kabupaten Kuansing.