PPATK : Rekening FPI yang Terblokir Terbuka Sendiri setelah 20 Hari Proses Analisis

Dian mengatakan, penangguhan rekening itu otomatis berakhir setelah 20 hari diserahkan PPATK.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2021, 20:59 WIB
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediane Rae menjelaskan mengenai 92 rekening milik keluarga Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir.

Menurut Dian, puluhan rekening itu akan terbuka dengan sendiri apabila kepolisian tidak melakukan pembekuan lanjutan.

"Tugas kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada Kepolisian. Setelah menerima informasi dari PPATK, Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran," kata Dian saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).

Menurut dia, penangguhan rekening itu otomatis berakhir setelah 20 hari diserahkan PPATK. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013.

"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," sambungnya.

Menurutnya, PPATK berdasarkan UU tersebut PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah. Pemblokiran terhadap rekening milik FPI sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan bersama menyusul pelarangan dan pembubaran ormas dipimpin Muhammad Rizeq Syihab tersebut.

"Jadi harus dibedakan pemblokiran oleh PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dengan pemblokiran oleh Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum. Kalau kepolisian tidak merasa perlu memblokir, tentu tidak perlu dilakukan. Pemblokiran di PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan aliran dana secara faktual," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Ada Permintaan Blokir

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya dugaan kejahatan atau predicate crime terkait 92 rekening milik FPI yang telah diblokir.

Hal ini dipastikan setelah Polri menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi Rian.

Dia menegaskan, jika penyidik Bareskrim Polri tidak pernah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut kepada PPATK. Oleh sebab itu, terkait pemblokiran rekening milik anggota FPI dia meminta ditanyakan kepada pihak PPATK.

"Silakan tanyakan ke PPATK. (Pembukaan blokir 92 rekening FPI wewenang PPATK) Iya," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya