MCW Dorong KPK Bongkar Kongkalikong Pejabat dan Swasta di Kasus Korupsi Kota Batu

MCW menilai tindakan KPK yang terus menggeledah dan memeriksa saksi kasus dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu sudah sesuai fakta persidangan

oleh Zainul Arifin diperbarui 26 Mar 2021, 08:13 WIB
Kompleks Perkantoran Terpadu Kota Batu atau Balai Kota Among Tani saat pengerjaan akhir pada Desember 2016 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Kota Batu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi Kota Batu. Penyidik komisi antirasuah telah sekian kali menggeledah kantor dinas sampai memeriksa pejabat pemerintahan dan swasta sebagai saksi.

Kasus korupsi Kota Batu itu sendiri telah menjerat Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu pada tahun anggaran 2011 – 2017. Malang Corruption Watch (MCW) menilai tindakan KPK telah sesuai fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan tindak pidana korupsi di PN Surabaya itu ada banyak temuan-temuan,” kata Ibnu Syamsu Hidayat, Wakil Badan Pekerja MCW di Malang, Kamis, 25 Maret 2021.

Ibnu mengatakan, berbagai temuan adalah dugaan kongkalikong antara pengusaha yang memenangkan beberapa paket proyek pemerintahan. Proyek dimanipulasi sedemikian rupa agar pengusaha itu menang pengadaan dengan syarat kompensasi tertentu.

Misalnya seorang pengusaha mendapat enam proyek di Pemkot Batu. Pemberian proyek sebagai kompensasi lantaran pengusaha itu turut mendanai salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah di Kota Batu pada 2017 silam.

Temuan itu terungkap dalam fakta persidangan di Putusan Perkara Nomor 28/Pid.sus/TPK/2018/PN Sby. Disebutkan, Eddy Rumpoko memerintahkan seseorang berinisial ES untuk membahas logistik pemenangan calon dalam pilkada Kota Batu 2017.

“Eddy Rumpoko memerintahkan ES mengambil uang ke pengusaha yang mendapat enam proyek itu,” ujar Ibnu.

Uang yang diambil miliaran rupiah, lalu diditipkan ke asisten rumah tangga mantan Walikota Batu. Fakta ini diakui oleh asisten rumah tangga itu dalam persidangan silam. Bahwa uang itu hanya titipan.

Bukan itu saja, banyak duit sebagai fee proyek mengalir ke berbagai pihak tidak hanya di Kota Batu saja. Mulai pejabat pemerintah, lembaga pemerintah yang punya fungsi pengawasan, lembaga swadaya masyarakat sampai wartawan.

“Ada banyak fakta persidangan yang bisa dikejar oleh penyidik KPK,” ujar Ibnu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mendukung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 3 tempat terkait suap Wali Kota Batu, Malang, Jatim. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Malang Corruption Watch atau MCW juga mengkritik Dewanti Rumpoko yang sekarang menjabat Wali Kota Batu dan tak bersedia saksi saat diperiksa penyidik KPK. Dewanti dinilai tak memiliki perspektif hukum.

Ibnu menyebut saksi jelas diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bila ada yang menolak dipanggil sebagai saksi, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana berdasar KUHAP.

“Siapa saja yang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru tapi sengaja tidak memenuhi itu maka dapat diancam pidana,” ujar Ibnu.

MCW mendorong KPK untuk terus mengusut tuntas kasus gratifikasi di Pemkot Batu pada tahun anggaran 2011-2017. Salah satunya dengan mendalami pernyataan para saksi saat persidangan tindak pidana korupsi.

“Fakta persidangan itu dapat digunakan sebagai pijakan untuk membuka seluruh korupsi di Pemkot Batu. Kami mendukung KPK untuk melakukan itu,” tegas Ibnu.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya