Jual Satwa Langka, Sopir Travel Asal Pasaman Meringkuk di Balik Jeruji

Hewan jenis kukang ini sering diperdagangkan.

oleh Novia Harlina diperbarui 26 Mar 2021, 16:00 WIB
Satwa langka jenis kukang diperjualbelikan di Kabupaten Agam. (Liputan6.com/ Dok BKSDA Sumbar)

Liputan6.com, Agam - Seorang pria inisial HJ (45) warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjual satwa langka dan dilindungi jenis kukang.

HJ ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Satreskrim Polres Agam pada Rabu (24/3/2021) di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam. Dia diamankan bersama barang bukti dua ekor kukang yang hendak dijualnya.

"Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman menuju Kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra kepada Liputan6.com, Kamis (25/3/2021).

Namun tindakan itu, lanjutnya, berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat penangkapan, jelas Ade, kondisi kukang sangat memprihatinkan karena pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam kotak bekas bola lampu sehingga membuat kukang stres karena susah untuk bergerak.

"Tempatnya sangat kecil, kukang ini terdiri dari induk dan anaknya. Induknya berusia sekitar 7-8 tahun sementara anaknya sekitar 3 bulan," kata Ade.

Ade mengungkap pelaku sudah dipantau sejak 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam, dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," sebutnya.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia.

Sedangkan, di internasional status konservasinya adalah terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititiprawatkan ke BKSDA, dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.


Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Satwa dilindungi, kukang, yang dievakuasi BBKSDA Riau dari rumah dinas Kapolres Pelalawan. (Liputan6.com/M Syukur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya