Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku nasional. Dalam tahap pertama presisi nasional ini, setidaknya ada 12 Polda yang telah menerapkan dan ada di 244 titik.
Advertisement
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengakui, ada saja cara pengendara mengakali agar bisa lolos dari ETLE saat melakukan pelanggaran, antara lain, yaitu menutup pelat nomor kendaraan.
"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat kendaraan dan tetap melakukan pelanggaran. Kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup pelat kendaraan," kata Sambodo, Selasa (23/3/2021).
Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum, meski sudah menutup pelat nomor.
Bakal Dikejar
Menurut dia, jika pelanggar berhasil mengelabui kamera ETLE, maka operator yang berada di Kantor TMC-lah yang bertindak dengan menginformasikan detail pelanggar kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di lapangan.
"Kemudian kita kejar, ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya langsung kita tangkap. Jadi kalau emang tidak ketangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ujar dia.
Sumber: News Liputan6.com
Penulis: Ady Anugrahadi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tilang Elektronik Sudah Berlaku Nasional, Begini Cara Bayar Dendanya
Para pelanggar lalu lintas dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan operasi ETLE sendiri tidak dibatasi nomor polisi kendaraan, dan artinya penindakan bisa dilakukan lintas wilayah.
Melansir laman resmi NTMC Polri, saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka akan dikirim datanya ke back office. Segera anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah semua bukti terpenuhi, maka dikeluarkan surat konfirmasi.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE. Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.
Advertisement