Kejagung Sita 5 Unit Mobil Mewah Tersangka Eks Kadiv Investasi Asabri

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyitaan aset ini dilakukan guna menyelamatkan kerugian negara yang mencapai Rp 23 triliun, akibat dugaan korupsi di PT Asabri.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 07:08 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita  aset mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021- Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS). Ilham saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyitaan aset dari tangan tersangka IWS ini dilakukan guna menyelamatkan kerugian negara yang mencapai Rp 23 triliun, akibat dugaan korupsi di tubuh asuransi plat merah tersebut.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka IWS berupa lima unit mobil mewah," kata Leonard.

Leonard menyebut lima mobil mewah yang telah disita penyidik, diantaranya, satu uni mobil merek Range Rover Sport 3.0, satu unit mobil Toyota Camry, satu unit mobil Honda CRV, dan dua unit mobil Range Rover.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan lima unit mobil itu dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung diparkirkan di Gedung Bundar Jampidsus dan dipasang garis warna putih merah bertuliskan ”Penyitaan Kejaksaan Agung”. Mobil yang disita di antaranya 2 unit mobil Range Rover warna putih dan satu sedan hitam.

Masih ada beberapa unit mobil lagi yang masih dikejar penyidik. Selanjutnya, kata Febrie, penyidik memastikan kepemilikan 5 unit mobil yang ditarik itu, karena menggunakan nama perusahaan.

"Jadi ini masih dipastikan, karena pakai nama orang lain, bukan nama IWS, nama perusahaan," kata Febrie.

Aset lain milik IWS yang telah disita dan diblokir oleh penyidik yakni 12 bidang/persil tanah di tiga kabupaten/kota. Rinciannya, di Kabupaten Bogor, disita sertifikat hak milik sebanyak satu bidang dan sertifikat hak guna bangunan sebanyak enam bidang. Di Kota Depok, penyidik menyita sertifikat hak milik sebanyak dua bidang, dan di Kota Jakarta Selatan berupa hak milik sebanyak tiga bidang.

Febrie menambahkan, penyidik masih bergerak untuk mengejar aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ada 20 jaksa tergabung dalam tiga hingga empat tim disebar ke wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat untuk menelusuri aset para tersangka.

Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, mulai dari bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal, hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Total Aset yang Disita Rp 4,4 Triliun

Sementara itu, dari appraisal atau penilaian sementara total nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp 4,4 triliun. Nilai ini belum termasuk tambang yang sudah disita.

"Appraisal sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, jam tangan dan lainnya. Belum tambang, yang tambang kita harapkan bisa menutupi kerugian sebagian dari keuangan negara," kata Febrie.

Kasus Asabri diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung juga telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Yang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya