Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, mengimbau agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa Ramadan, dilakukan pada malam hari.
"Kalau bisa untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari," kata Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Advertisement
Namun sebenarnya, lanjut Gozali, penyuntikan vaksin Covid-19 sebenarnya tidak membatalkan puasa. Sebab, proses penyuntikan vaksin tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia.
Seperti sepasang mata, sepasang telinga, lubang hidung, mulut, dan lainnya.
"Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang itu boleh saja. Itu tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang," terang Gozali.
Tetapi, dia berharap vaksinasi Covid-19 untuk umat muslim diharapkan berlangsung pada malam hari. Karena umat muslim terakhir mengonsumsi makanan saat sahur, dini hari.
"Soalnya paginya kan enggak sarapan, maka seyogyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vaksinasi Covid-19 saat Puasa
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (17/3/2021).
Advertisement