Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab diwarnai berbagai drama. Persidangan yang awalnya digelar secara daring atau online, hari ini akan dilangsungkan offline atau tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di balik keputusan hakim menggelar sidang tatap muka, terjadi debat dan adu argumen keras antara pihak jaksa dan Rizieq sera kuasa hukumnya. Sidang sempat diwarnai dengan aksi walk out karena pihak Rizieq ngotot ingin bersidang secara offline.
Advertisement
Pada sidang perdana, yang digelar Selasa (16/3/2021) Rizieq Shihab, pengacara, jaksa dan majelis hakim saling beradu argumentasi terkait pelaksanaan sidang online. Rizieq Shihab dan penasihat hukum meminta digelar secara tatap muka.
Sedangkan jaksa berpegangan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Agenda pembacaan dakwaan menjadi molor. Penyebab adalah debat yang tak berujung dan terjadi kendala teknis. Rizieq Shihab mengaku tak bisa mendengar suara jaksa dengan jelas.
Rizieq ketika itu duduk di kursi terdakwa yang disediakan oleh jaksa di Bareskim Polri. Sedangkan jaksa di ruang sidang PN Timur. Rizieq mengajukan protes dengan mengangkat poster "tidak terdengar".
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga 19 Maret 2021. Lagi-lagi Rizieq melakukan perlawanan sidang online dengan menolak di kursi terdakwa yang ada di Bareskirm Polri. Upaya pemanggilan paksa menjadi jalan keluar.
Rizieq Shihab bersikeras tak mau hadir pada sidang digelar secara online. Bahkan, Rizieq mempersilahkan hakim melanjutkan persidangan meski tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Selama hampir satu jam berdebat, Hakim akhirnya memerintahkan Jaksa untuk membacakan dakwaan. Sedangkan, Rizieq Shihab walk out.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum dan Rizieq Shihab diminta untuk menanggapi. Namun, penasihat dan terdakwa kompak untuk diam seribu bahasa. Kondisi ini membuat majelis hakim harus menunda kembali persidangan pada Selasa (22/3/2021).
Pada saat itu, Rizieq Shihab kembali meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang pekara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kontroversi hasil tes usap di RS Ummi digelar secara tatap muka.
Rizieq Shihab menyatakan siap mengikuti setiap agenda persidangan dengan tertib. Bahkan, dia akan membantu memberikan pemahaman kepada simpatisan untuk tidak hadir di PN Jaktim.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman menyampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja telah mengeluarkan kebijakan terkait rencana pembelajaran secara tatap muka. Padahal, pandemi Covid-19 belum mereda.
Dalam kesempatan itu, Munarman juga meminta majelis hakim mengakomodir hak terdakwa untuk dihadirkan di dalam ruang sidang.
Tak cuma sidang tatap muka, Munarman mengusulkan agar tiga perkara yang membelit kliennya digabungkan sekaligus di dalam satu persidangan.
Mendengar hal itu, Majelis hakim menyampaikan akan mempertimbamgkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan Jaksa ngotot kepada agar Hakim memerintahkan Rizieq Shihab menyampaikan nota pembelaan. Sementara Rizieq tetap menolak. Rizieq menyampaikan alasannya.
Rizieq Shihab menyatakan tidak memiliki niat sama sekali untuk memperlambat sidang. Rizieq menyampaikan sejak awal sudah menolak sidang online.
"Eksepesi yang memang tidak tebal tapi saya tetap ingin membacakan di dalam ruang sidang PN Jaktim. Saya berpegang pada KUHP yang lebih tinggi dari Perma," ujar dia.
Rizieq menyampaikan persidangan online sangat tergantung sinyal yang berpotensi pada putus gambar dan suara setiap saat. Sehingga dirirnya tidak mau mempertahukan nasib kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat.
"Walau online sedang bagus sinyalnya, tapi tidak jaminan sinyal itu bagus terus," ujar dia.
Rizieq menyinggung perkara yang dihadapi adalah 11 dakwaan dengan 18 Pasal berlapis.
"Ada pasal ancaman enam tahun ada pasal ancaman 10 tahun penjara bagi saya. Saya ini masalah serius," ujar Rizieq.
Sehingga, Rizeq menilai harus all out dan super maksimal di dalam membela diri di persidangan, karena menyangkut satu tuduhan yang sangat serius.
"Karena itu saya mau berhadapn langsung dengan JPU kelak nanti saksi memberatkan saksi fakta ahli sehingga saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk pembelaan diri," ucap Rizieq.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alami Tuduhan Serius
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga mengingatkan tuduhan pelanggaran prokes telah menyebabkan enam pengawal dibunuh secara keji dan kejam. Selain itu, organisasi yang dipimpinnya dibubarkan, rekening milik keluarga dibekukan.
"Saya pikir ini bukan sekedar masalah sedehana memang masalah prokes keliatan sederhana, tapi yang saya alami faktanya kami diteror, dikejar ditembaki kemudian pengawal saya dibunuh dengan sadis dengan kejam berhubungan semua dengan prokes. Karena itu karena saya memandang masalah serius, masalah sangat besar sekali sudah menyangkut betul-betul penuh dramatisir dan politisir," papar Rizieq.
Rizieq pun siap membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa di ruang sidang.
"Kami mohon mengabulkan permohonan kami untuk bisa membuat penetapan sidang offline pada sidang akan datang, sekaligus berikan kesempatan kepada saya membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq.
Setelah berunding dengan hakim anggota akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan yang diajukan oleh penasihat eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab terkait pelaksaan sidang secara offline atau tatap muka.
Surat permohoan diajukan oleh penasihat hukum terkait perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Jakpus dan Megamendung Bogor Jawa Barat.
Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaran sidang secara tatap muka.
"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata Majelis hakim
Advertisement
Permohonan Sidang Offline Dikabulkan
Majelis hakim menyampaikan, memasukan surat permohonan dari penasihat hukum di dalam pertimbangan tersebut yakni terkait permintaan menghadirkan terdakwa dengan alasan bahwa dipersidangan offline untuk memenuhi asas sederhana dan biaya ringan. Pertimbangan lain yang disampaikan Majelis hakim hambatan yang dialami Rizieq Shihab saat melaksanakan persidangan secara online.
"Ternyata ada hambatan di persidangan karena adanya gangungan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatapan langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ujar Hakim
Menurut Majelis Hakim, pelaksaan sidang secara tatap muka juga membantu mempercepat dalam merampungkan perkara.
"Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini karena itu agar pemeiksana perkara dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," ucap majelis hakim.
Majelis hakim memerintah Penuntut Umum menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan dan memerintahkan agar salinan penetapan disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukum, keluarga dan kejaksaan Negeri Jaktim, dan rutan.
Majelis Hakim meminta terdakwa dan penasihat hukum juga berkomitmen mentaati surat jaminan yang diajukan oleh penasihat hukum 23 Maret 2021.
"Apabila melanggar penetapan sidang tatap muka akan ditinjau kembali," ujar Hakim.