Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan. Agenda sidang pada hari ini dengan pembacaan eksepsi, Jumat (26/3/2021).
Pantauan merdeka.com di lokasi, Rizieq Shihab tiba dengan menggunakan mobil Kejaksaan sekitar pukul 08.25 WIB. Saat itu, kedatangan Rizieq dikawal dengan ketat dan langsung masuk ke dalam PN Jaktim.
Advertisement
Selain itu, seorang petugas yang mengawal sidang ini dengan menggunakan pengeras suara mengingatkan atau mengimbau masyarakat atau simpatisan yang hadir tetap menjaga jarak.
"Kami imbau, agar tetap mengedepankan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan tetap jaga kesehatannya," ujar soerang petugas.
"Hindari keramaian, mengingat masih pandemi Covid-19," sambungnya.
Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Di Warnai aksi Walk Out dan Protes
Keputusan menggelar sidang tatap muka setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.
"Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.
"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/3).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement