Penyerapan Tak Optimal, Pemerintah Tinjau Ulang Penurunan Harga Gas Industri

Kementerian ESDM akan meninjau ulang insentif penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU, sebab penyerapannya belum optimal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Mar 2021, 12:20 WIB
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). PGN berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor Industri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau ulang insentif penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU, sebab penyerapannya belum optimal.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jumat (26/3/2021). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghasilkan beberapa kesimpulan.

Salah satunya Komisi VII DPR mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terkait pelaksanaan insentif, sehingga badan usaha penugasan dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara kompetitif dalam menyediakan energi bersih dan murah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya dan Kementerian Perindustrian akan mengevaluasi dampak pelaksanaan insentif harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang sudah berjalan hampir satu tahun. Namun, belum mengoptimalkan penyerapan gas.

Realisasi penyerapan gas sektor industri yang mendapat insentif penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU mencapati 229,4 BBTUD atau baru 61 persen dari alokasi yang ditetapkan.

"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini," kata Tutuka.

Tutuka pun menyayangkan, insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020, tidak membuat penyerapan gas menjadi lebih optimal. Melalui evaluasi tersebut, dia pun ingin mengetahui penyebabnya.

"kalau tidak 100 persen tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat disayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tepat Sasaran

Doc. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Senada dengan Tutuka, Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam pun sepakat jika pemerintah mengevaluasi penerima insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU, sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran.

"Perlu ditinjau kembali apakah yang sudah ditetapkan pemerintah ini tepat sasaran," kata Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, saat ini masih ada industri yan membeli gas dengan harga pasar di atas yang belum mendapat insentif harga gas USD 6 per MMBTU. Namun mampu menjalankan kegitan produksi.

Dia berharap, industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas memanfaatkannya dengan mengoptimalkan penyerapan gas dan produksi.

"Industri yang dapat subsisid ini juga memanfaatkanlah. Banyak indusrti yang datang dapat dari harga pasar dari industri yang dapat prioritas ada selisih USD 2, industri yang nggak dapat mereka jalan nggak ada masalah," tutupnya.


Infografis Harga Gas Industri

Harga gas industri akhirnya turun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya