Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Pelarangan tersebut untuk periode 6-17 Mei 2021. Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai operator resmi angkutan transportasi akan jadi salah satu pihak pertama yang diberi arahan larangan mudik tersebut.
Namun, Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mempertanyakan, apakah aturan tersebut bakal turut dikenakan pada segala jenis kendaraan. Dia buka kemungkinan jika masyarakat nantinya diam-diam akan pergi mudik naik kendaraan pribadi jika angkutan resmi dilarang.
Advertisement
"Karena kalau melarang angkutan yang ada saat ini apakah semua angkutan pribadi juga dilarang? Kan, susah. Dan kalau itu dilarang, jalan tol aja yang dilarang, jalan biasa dilarang enggak? Jalan tikusnya dilarang enggak?" ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (26/3/2021).
Menurut dia, larangan mudik Lebaran 2021 berpotensi jadi keputusan yang malah kontraproduktif. Pasalnya, masyarakat yang lama tak pulang kampung bisa saja mencari celah agar dapat pergi mudik.
"Itu kan jadi sesuatu yang akhirnya malah tidak produktif. Hanya akan menjadikan seolah mencari celah jadi hal yang lumrah. Padahal, mustinya masyarakat diajar untuk melakukan sesuatu yang bertanggung jawab," kata Ateng.
Ateng pun mempertanyakan, apakah larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat ini bakal berlaku secara nasional atau untuk daerah-daerah tertentu saja.
Jika aturan tersebut diterapkan secara nasional, menurut dia aturan tersebut cenderung tidak adil untuk daerah-daerah yang sukses menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kalau memang daerah tujuannya tidak sehat, ya jangan ke sana. Kalau daerah asalnya dia tidak sehat, ya jangan pergi. Itu kan sesungguhnya pemahaman yang harus diberikan kepada masyarakat agar pergerakan itu benar-benar aman," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021
Sebelumnya, pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021. larangan ini juga dilakukan pada tahun lalu dengan alasan untuk mencegah naiknya angka positif Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan larangan mudik Lebaran 2021 dihasilkan dari rapat tiga menteri.
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. "Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tambah Muhadjir.
Ia melanjutkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik Lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.
Advertisement