Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 Cc Jangan Menguntungkan 1 Pabrikan Saja

Hanya saja, yang sangat disesalkan kriteria yang ditentukan terlalu mencolok kepada satu brand (satu dua kendaraan)

oleh Arief Aszhari diperbarui 26 Mar 2021, 19:49 WIB
PT Toyota Astra Motor (TAM) secara resmi meluncurkan New Fortuner dan New Kijang Innova di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Dampak positif terkait pemberlakuan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil di bawah 1.500cc, membuat pemerintah resmi memperluas kebijakan yang serupa. Kini, pengurangan pajak tersebut juga akan menyasar roda empat dengan kapasitas mesin 1.501cc sampai 2.500cc dan berlaku mulai bulan depan.

Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dihadiri Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Potongan pajak akan diberikan kepada mobil dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Agus dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (26/3/2021).

Ada dua skema pengurangan pajak mobil lewat PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Otomotif, Bebin Djuana melihat keringanan pajak di kelas ini (1.501cc - 2.500cc) konsumennya masih memiliki daya beli. Namun memang pertanyaannya adalah, jika masih ada daya beli kenapa harus memerlukan rangsangan dari pemerintah?

"Mampu beli dengan mau membeli itu berbeda. Sekarang kelihatannya yang ingin dibentuk adalah kemauan spending-nya. Hanya saja, yang sangat disesalkan kriteria yang ditentukan terlalu mencolok kepada satu brand (satu - dua kendaraan). Sehingga tidak memberikan kesempatan kepada merek lain," jelas Bebin saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Jumat (26/3/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Harus Lebih Merata

Lanjut pria ramah ini, seandainya peraturan atau persyaratan dari relaksasi PPnBM ini dibuat lebih friendly, sehingga tidak terlalu mencolok ke merek tertentu.

"Kalau yang Maret (PPnBM 0 persen 1.500cc) itu memang memberikan dampak positif, tetapi yang mencolok terjadi peningkatan dia lagi dia lagi, iya kan? Memang merek lain ada yang memiliki 1.500cc, diberikan kesempatan, ya ada sih pergerakan ada perubahan, tetapi tidak semencolok merek tertentu," tegasnya.

Sementara itu, menurut Bebin, seharusnya pemerintah sebagai pemegang regulator bisa memikirkan lebih jauh terkait kebijakan ini. Dengan potongan PPnBM 1.500cc yang hanya untuk beberapa merek, dan ditambah diskon PPnBM untuk mesin 1.501-2.500cc lebih terlihat hanya untuk merek tertentu saja.

"Tapi kan sebetulnya dari awal sudah bisa diprediksi, terlalu mengarah ke merek tertentu. Tadinya masyarakat berpikir bahwa ini merata, dalam hal in semua merek yang ada di Indonesia, tapi kenyataannya tidak. Bahkan, yang 2.500cc makin parah, makin kelihatan. Nah, ini kan kalau bisa jangan seperti itu," ujarnya.

Pasalnya, banyak merek otomotif di Indonesia yang memang tetap butuh bantuan untuk menyelematkan bisnisnya. "Kalau alasannya agar industri bergerak, tidak terjadi PHK, kan bukan hanya satu merek yang perlu langkah penyelamatan, lebih merata lah," pungkas Bebin.


Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya