Dukung Larangan Mudik, Komisi V DPR Minta Masyarakat Lebaran Virtual

Masyarakat diminta memaklumi keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Mar 2021, 15:27 WIB
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR menyambut baik keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Keputusan tersebut dinilai baik untuk meminimalkan potensi penyebaran virus corona Covid-19.

"Soalnya kita ini kan belum aman," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, Jumat (26/3/2021).

Politikus NasDem itu menilai, kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia belum terkendali. Di sisi lain, upaya menekan penyebaran masih belum maksimal.

"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh (terget vaksinasi)," ungkap dia.

Ia khawatir, jika mudik Lebaran diizinkan maka penyebaran kasus Covid-19 bakal meningkat, sehingga akan memperberat tugas pemerintah.

"Mereka yang datang itu terdampak (terpapar covid-19) membuat kerepotan di daerah yang mereka datangi," sebut dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Lebaran Virtual

Telkomsel Gelar Program Lebaran Virtual. Kredit: Telkomsel

Lebih lanjut, Dia meminta masyarakat memaklumi keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Pilihan ini semata untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.

"Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama untuk dicegah," kata dia.

Dia menyebutkan, perayaan Idul Fitri bisa dilakukan tanpa harus pulang kampung. Masyarakat dinilai tetap bisa merayakan lebaran secara virtual.

"Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telepon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya