RJ Lino Ditahan KPK Usai 5 Tahun Jadi Tersangka

KPK menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino) terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mar 2021, 15:53 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) berada di ruang tunggu sebelum pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino) terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (26/3/2021).

RJ Lino mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersagka selama dua pekan sejak 26 Maret sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Negara Kelas 1 Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat.

RJ Lino telah menjadi tersangka dalam kasus ini selama lima tahun.

Kasus ini sudah diusut KPK sejak akhir 2015. Sejak saat itu pula, RJ Lino berstatus tersangka.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terakhir Diperiksa Setahun Lalu

Sebab penyidikan belum rampung, KPK pun belum menahan RJ Lino. Selain itu, pemeriksaan terakhir terhadap RJ Lino dilakukan pada setahun lalu, tepatnya 23 Januari 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya