Baru Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun, Ini Alasan KPK

Kenapa KPK baru menahan RJ Lino usai lima tahun menetapkannya sebagai tersangka?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mar 2021, 19:36 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) berada di ruang tunggu sebelum pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/3/2021). Kenapa KPK baru menahan RJ Lino usai lima tahun menetapkannya sebagai tersangka?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, ada kendala terkait dengan perhitungan kerugian negara.

"Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat (crane) dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China," kata Alex saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Alex melanjutkan, KPK telah berkordinasi dengan inspektorat dari China. Saat itu, kata Alex, mereka mendatangi KPK dan disampaikan bahwa penyidik kami membutuhkan harga sesungguhnya dari crane yang dijual oleh PT HDHM.

"Bahkan tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus itu ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," ungkap Alex.

Alex menyimpulkan, hal-hal tersebutlah yang menjadi kendala di periode ke-4 kepemimpinan KPK selama empat tahun dalam kasus ini. Selain itu, BPK menuntut ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.

"Penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC itu atau setidaknya harga pembanding. Kalau misalnya HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan negara," jelas Alex.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Solusi

Alex mengatakan, solusi yang diambil KPK adalah memanggil ahli dari ITB. KPK percaya, ahli dari ITB ini dapat menghitung harga pokok produksi dari QCC tersebut.

Menurut Alex, dalam menghitung kerugian dalam akuntasi itu ada yang disebut historis cost didukung dengan data dan dokumen berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat terkait temasuk harga pembanding.

"Ada juga metode lain yaitu menghitung replacement cost, kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan kalau alat itu diproduksi sendiri? kami menggunakan metode itu dengan meminta bantuan dari ahli ITB untuk merekonstruksi alat QCC itu seandainya dibuat, harga pokoknya berapa," Alex menandasi.

Sebagai informasi, dengan perhitungan ahli dari ITB tersebut KPK membuatnya sebagai dasar bahwa terjadi selisih yang signifikan dibandingkan dengan harga yang dibeli PT Pelindo II ke HDHM sebesar 15 juta dolar sesuai dengan angka kontraknya.

Padahal, perhitungan ahli ITB dengan telah memasukkan ongkos angkut, angkanya hanya sebesar total 10 juta dolar. Maka dari itu, KPK meyakini terjadi selisih senilai 5 juta dolar yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya