AJI Jakarta Tetapkan Upah Layak Jurnalis 2021 Sebesar Rp 8,36 Juta

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis di Ibu Kota pada 2021 sebesar Rp 8.366.220 per bulan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Mar 2021, 19:05 WIB
Seorang wartawan membentangkan poster saat aksi solidaritas tolak kekerasan terhadap jurnalis di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis di Ibu Kota pada 2021 sebesar Rp 8.366.220 per bulan. Adapun jumlah ini berdasarkan hasil survei dan hitung-hitungan kebutuhan para jurnalis setiap bulannya.

"Kami menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis tahun 2021 itu adalah sebesar Rp 8.366.220," kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman, dalam konferensi pers di Youtube AJI Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Dia menyampaikan angka tersebut sudah termasuk untuk tabungan sebesar 10 persen dari total kebutuhan hidup selama satu bulan. Taufiqurrahman mengatakan, dalam satu bulan kebutuhan jurnalis sekitar Rp 7,6 juta.

Hal ini sudah termasuk kebutuhan makanan, tempat tinggal, sandang, cicilan gawai seperti, laptop dan ponsel, dan kebutuhan lainnya. Belum lagi, kebutuhan selama pandemi Covid-19 seperti, hand sanitizer dan masker.

"Total nilai kebutuhan jurnalis per bulan itu Rp 7.605.654. Sisanya, Rp 760.565 atau 10 persen dari upah minimum adalah untuk ditabung," jelasnya.

Taufiq menjelaskan upah layak ini ditetapkan setelah melakukan survei rata-rata gaji yang diterima jurnalis pada 2021. Survei AJI ini melibatkan lebih dari 100 responden yang mengisi formulir secara daring.

Kemudian, ada sebanyak 97 jurnalis dari 44 media yang bisa divalidasi untuk survei tersebut. Taufiq mengungkapkan bahwa dari hasil survei, terdapat 10 responden yang gajinya di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta yakni, Rp 4.416.186.

"Ada 10 orang atau 10 responden yang dibawa UMP DKI Jakarta 2021 dan kondisi itu cukup miris dan seharusnya bisa menjadi gugatan hukum kepada perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah UMP," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Upah Terendah Jurnalis di Jakarta Rp 1 Juta

Selain itu, survei AJI Jakarta menemukan adanya jurnalis yang menerima upah terendah yaitu, Rp 1 juta. Sementara itu, upah tertinggi jurnalis DKI Jakarta sebesar Rp 8,45 juta.

Berikut daftar upah Jurnalis 2021 berdasarkan survei AJI Jakarta:

1. Media Online (55 responden): Rp 2,5 juta sampai Rp 7,7 juta

2. Media Cetak (17 responden): Rp 2,75 juta sampai Rp 8,45 juta

3. Radio (8 responden): Rp 1 juta sampai Rp 5,1 juta

4. Televisi (17 responden): Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya