Larangan Mudik Lebaran 2021, Wagub DKI Pertimbangkan Pemberlakuan SIKM Jakarta

Pemerintah pusat telah memutuskan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan berlaku bagi seluruh masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Mar 2021, 19:54 WIB
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Dia menyebut, kebijakan itu bertujuan untuk memastikan keselamatan warga dari ancaman penyebaran Covid-19. 

"Apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat, sesuatu yang dimaksudkan baik untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia bisa lebih terjaga, tidak terpapar sampai nanti betul-betul aman," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kata Riza, libur panjang kerap menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga ibu kota untuk tidak mudik dan cukup bersilaturahim secara daring.

"Mudik sekarang tidak harus ketemu, ada digital, ada teknologi, ada IT, bisa melalui handphone WhatsApp, bisa melalui video call dan lain sebagainya," tuturnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjut Riza, Pemprov DKI akan mempertimbangkan kembali pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti lebaran tahun lalu.

"Nanti kalau ada SIKM dan sebagainya nanti akan kami diskusikan bersama ke depan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Larangan Mudik Lebaran 2021

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Larangan tersebut mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tetap diimbau tidak bepergian.

“Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya