Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilanjutkan 30 Maret 2021

Pengadilan Negeri Jakarta Timur selesai menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 21:21 WIB
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur selesai menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang telah dibacakan oleh Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum pada hari ini.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Setelah itu, hakim pun memerintahkan terdakwa untuk kembali ke tahanan dan dilanjutkan dengan menutup sidang tersebut.

"Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021, untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Didakwa 3 Perkara

Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Reporter : Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya