Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kata Emiten Transportasi

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Lalu bagaimana tanggapan emiten transportasi terkait hal tersebut?

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Mar 2021, 07:40 WIB
Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah rapat tiga menteri, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Larangan mudik Lebaran berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat, 26 Maret 2021.

Melihat hal ini, Head of Investor Relation Blue Bird Michael Tene mengaku masih harus melihat pembatasan yang diterapkan pemerintah seperti apa.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan detil pembatasan yang akan diberlakukan seperti apa. Oleh karena itu, kami belum bisa memprediksikan dampak pembatasan seperti apa," ujarnya.

Tahun lalu sejumlah perusahaan transportasi mengalami penurunan karena pandemi COVID-19 yang terjadi. Tak hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.

Meski demikian, Michael enggan menyebutkan secara rinci berapa besar penurunan yang terjadi tahun lalu.  

"Mohon maaf, saya tidak bisa sampaikan informasi keuangan selain dari apa yang sudah disampaikan ke publik," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Alasan Larangan Mudik Lebaran 2021

Calon penumpang menunggu penerbangan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku pada 6 hungga 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur kementerian terkait,” ujarnya dalam Konpers daring, Jumat, 26 Maret 2021.

Adapun keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, tetapi juga pegawai swasta.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” jelas dia.

Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut, “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya