BEI Beri Stimulus Biaya Pencatatan Sukuk, Simak Aturan Barunya

BEI menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal pencatatan sukuk (peraturan I-G) yang akan berlaku berhitung sejak 26 Maret 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Mar 2021, 08:45 WIB
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memperluas akses pendanaan melalui efek syariah terutama sukuk. Salah satunya dengan memberikan stimulus biaya pencatatan termasuk biaya pencatatan tahunan sukuk.

Oleh karena itu, BEI menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal pencatatan sukuk (peraturan I-G) yang akan berlaku berhitung sejak 26 Maret 2021.

Sebelumnya, pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk. Demikian mengutip dari keterangan tertulis BEI, Sabtu (27/3/2021).

Adapun ketentuan yang diatur dalam Peraturan I-G ini antara lain mencakup:

1. Kemudahan Persyaratan dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya namun tetap memenuhi aspek perlindungan investor.

Selain itu turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk dapat menerbitkan Efek Bersifat Utang.

2. Ketentuan biaya Pencatatan Sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan Pencatatan Efek Bersifat Utang. Hal tersebut merupakan upaya Bursa untuk mendukung peningkatan penerbitan Sukuk di pasar modal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Stimulus Biaya Pencatatan

Pekerja beraktivitas di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus level 5.600 pada penutupan perdagangan pertama bulan ini, Senin (3/4/2017). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

3. Selain biaya Pencatatan yang lebih rendah, terdapat stimulus terhadap biaya Pencatatan tahunan Sukuk berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya Pencatatan tahunan Sukuk, selama jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Peraturan I-G.

4. Bagi Sukuk yang telah tercatat di Bursa sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya Pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022.

Sedangkan bagi Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat dan Pemerintah Daerah yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip untuk melakukan Pencatatan Sukuk sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya Pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya.

Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui Efek Syariah, khususnya Sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di Pasar Modal Indonesia.

Hal tersebut juga didukung dengan tetap memperhatikan perlindungan investor, serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.

Selanjutnya, secara berkesinambungan penerbitan Peraturan I-G ini diharapkan dapat memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya