Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang, Djoko Setijowarno menyarankan, agar pelarangan mudik Lebaran 2021 berjalan efektif, pemerintah diminta terbitkan Peraturan Presiden(Perpres).
“Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal,” kata Djoko kepada Liputan6.com, Minggu (28/3/2021).
Advertisement
Penerbitan Perpres itu, bertujuan untuk keberlangsungan usaha di bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi, seperti halnya moda udara, laut dan kereta.
lebih lanjut Djoko menjelaskan, bahwa Keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik based on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan.
“Ada pelarangan mudik, walaupun pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita covid baru pasca lebaran,” katanya.
Menurutnya, hal ini secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan (low trust) terhadap kebijakan pandemi covid-19, utamanya vaksinasi. Vaksinasi bisa dianggap gagal jika terjadi ledakan penderita covid pasca Lebaran dan akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah.
“Memang banyak energi yang harus dikeluarkan di lapangan, itu harga yang harus ditanggung pemerintah,” katanya.
Djoko menyoroti, penyelenggaraan larangan mudik Lebaran 2020 secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Kata Djoko, Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait.
“Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal,” ujarnya.
Ia menekankan, hal tersebut sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan covid.
“Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan, apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021
Sebelumnya, pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021. larangan ini juga dilakukan pada tahun lalu dengan alasan untuk mencegah naiknya angka positif Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan larangan mudik Lebaran 2021 dihasilkan dari rapat tiga menteri.
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. "Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tambah Muhadjir.
Ia melanjutkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik Lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.
Advertisement