Pangkalan Nakal Bikin Minyak Tanah di Sikka NTT Langka dan Mahal

Minyak tanah di Kabupaten Sikka, Nusa Tengara Timur (NTT), diduga ditimbun oleh oknum tertentu. Akibatnya minyak tanah yang menjadi bahan bakar utama masyarakat Kabupaten Sikka, NTT menjadi langka dipasaran.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 28 Mar 2021, 22:00 WIB
Jerigen dan drum tempat pengisian minyak tana tidak berisi minyak tanah, diletakan di depan sala satu kios penjualan minyak tana. (Liputan6.com/ Dionisius Wilibardus)

Liputan6.com, Sikka - Minyak tanah di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga ditimbun oleh pihak tertentu. Akibatnya minyak tanah yang menjadi bahan bakar utama masyarakat Kabupaten Sikka, NTT menjadi langka dipasaran.

Dalam beberapa pekan terakhir warga Kabupaten Sikka, khususnya warga kota Maumere, kerap kesulitan mendapatkan minyak tanah.

Warga harus keliling dari satu pengecer ke pengecer yang lain, untuk mendapatkan minyak tanah. Sebab ada sebagian pengecer yang tidak menjual minyak tanah seperti biasanya.

“Diduga sebanyak empat Pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Sikka,NTT, ditengarai menimbun minyak tanah, akibatnya, warga kesulitian mendapatkan minyak tanah,” ungkap Kepala Bagian Perekonomian setda Kabupaten Sikka Ir. Sensilius kepada media ini, Kamis (25/3/2021) siang.

Dikatakannya, dari hasil survei oleh petugas Bagian Perekonomian Setda Sikka ke sejumlah pangkalan minyak tanah di wilayah kabupaten Sikka, petugas menemukan sekitar 30 pangkalan dari 494 Pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Dari hasil survei kami, semua pangkalan menjual minyak tanah di atas harga eceran tertinggi dengan harga Rp4.500 sampai Rp5.000 per liternya, HET nya kan Rp4.000," kata Sensilius.

Selain menjual harga minyak tanah di atas HET, petugas juga menemukan 4 pangkalan yang menimbun BBM bersubsidi minyak tanah dan 6 pangkalan menjual minyak tanah keluar daerah dengan jumlah yang banyak.

"Ada empat pangkalan yang melakukan penimbunan dan ada pangkalan menjual minyak tanah bukan dalam bentuk liter tapi pangkalan menjual dalam bentuk jerigen," ungkapnya. 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Sanksi untuk Penimbun Minyak

Lanjut dia, dari 30 pangkalan minyak tanah tersebut, Hanya terdapat satu pangkalan yang memiliki kontrak kerja dengan agen.

"Dengan keadaan begini kan, bisa saja menimbulkan kecurangan. Agen bisa curang terhadap pangkalan. Curang dalam hal jumlah pendistribusian bisa saja tidak sesuai dengan apa yang mereka tulis di agen," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sensilius, untuk menindaklanjuti sejumlah pangkalan yang nakal dalam melakukan pendistribusianl harga minyak tersebut, dirinya memberikan teguran tertulis dan mengancam akan mencabut izin pangkalan yang melanggar ketentuan dalam melakukan pendistribusian BBM bersubsidi minyak tanah.

"Ini teguran tertulis untuk pertama dan terakhir kalinya. Apabila ditemukan lagi maka, izin pangkalannya akan kami cabut," tegasnya.

Sementara Maria Valentina ditemui media ini di lokasi penjualan minyak tanah, Sabtu (27/32021) mengaku sudah beberapa minggu ini kesulitan mencari minyak tanah.

“Minyak tanah yang bisanya di jual di kios-kios atau pengecer dekat rumahnya selalu saja habis atau tidak ada, terpaksa ia harus keliling kota untuk mencari minyak tanah,” ungkapnya.

Dikatakannya minyak tanah yang bisa dibeli warga dengan harga Rp4.500 per liter, sejak beberapa minggu ini selalu sulit diperoleh warga.

“Kami terpaksa membeli di pengecer dengan harga Rp6.000 sampai Rp7.000 per liter. Kalau kita membeli di pangkalan resmi biasanya kita membeli dengan harga Rp4.000 per liter,” sebut dia.

Dirinya mengharapkan agar Pemkab Sikka gencar melakukan pengawasan, karena ditakutkan minyak tanah ditimbun atau dipergunakan untuk kebutuhan lain, termaksud dijual keluar daerah.

“Pemerintah harus rutin melakukan pengawasan dipangkalan dan juga di penyalur. Takutnya ada yang menjual dengan harga tinggi, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar saat warga sedang sulit ekonominya akibat pandemi Covid-19,” dia mengungkapkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya