Jangan Rugikan Orang lain, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Sendiri

Garasi mobil masih menjadi permasalahan tersendiri di tengah kehidupan masyarakat

oleh Arief Aszhari diperbarui 29 Mar 2021, 06:08 WIB
Garasi darurat (sumber: Twitter/catperku)

Liputan6.com, Jakarta - Garasi mobil masih menjadi permasalahan tersendiri di tengah kehidupan masyarakat. Banyak yang memiliki mobil, tapi tidak memiliki garasi sehingga harus parkir roda empatnya sembarangan, seperti di jalan depan rumah yang sejatinya bisa merugikan orang lain.

Parahnya lagi, mobil yang sembarangan parkir di jalanan meskipun itu di depan rumahnya sendiri, bisa menggangu ketertiban. Seperti menghalangi kendaraan yang hendak lewat, terlebih jika kondisi darurat, seperti ambulans atau mobil pemadam kebarakan yang terhalan jalannya.

Salah satu contoh kasusnya, seperti video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan para petugas pemadam kebakaran mengeluhkan terhalang mobil yang parkir sembarangan. Padahal, mobil pemadam kebakaran ini harus bergerak cepat untuk memadamkan api di sebuah lokasi.

Pada dasarnya, pemerintah daerah sudah membuat peraturan berikut : Pasal 140 dan Perda Nomor 5 Tahun 2014:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ini Ukuran Garasi Mobil yang Ideal

garasi mobil di rumah

Selain ukuran lahan, urusan garasi ini juga harus memperhatikan adanya ventilasi udara jika garasi dibuat di ruangan tertutup. Nah menurut laman Auto2000, beberapa hal lain juga perlu diperhatikan agar lebih efisien dan ideal.

Dimulai dari pintu, pilih model pintu garasi yang mudah dibuka tutup dan wajib memilih keramik yang tepat. Keramik yang dipakai untuk garasi sebaiknya bertekstur kasar dengan ukuran standar seperti 30x30 cm, 40x40 cm, atau 50x50 cm.

Keramik yang dipakai juga harus memiliki ketebalan yang cukup agar tidak mudah retak atau pecah.

Terakhir, berikan ruang yang cukup untuk manuver mobil dalam proses parkir paralel dan keluar garasi. Ruang tersebut juga bisa dipakai untuk menyimpan spare part atau barang-barang lainnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya