Liputan6.com, Jakarta Sengketa Rizky Febian dan Teddy Pardiyana memasuki babak baru. Pelantun “Kesempurnaan Cinta” sudah habis kesabaran. Melalui kuasa hukumnya, Rizky melaporkan Teddy ke polisi, pekan ini.
Kabar ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Erdi Chaniago. Tak main-main, Teddy dijerat dengan dua dugaan tindak pidana yakni penggelapan dan pencucian uang.
Baca Juga
Reaksi Rizky Febian soal Sengketa Teddy Pardiyana: Bintang yang Tak Berdosa Dijadikan Seperti Alat
Misteri Uang Rizky Febian Rp 5 Miliar yang Dititipkan ke Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Beri Klarifikasi
Teddy Pardiyana Gagal Penuhi Tenggat Waktu Rizky Febian, Berdalih Beberapa Sertifikat Aset Belum Ketemu
Advertisement
“Yang dilaporkan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Ini yang dilaporkan itu adalah saudara Teddy Pardiyana. Yang bersangkutan mengalami kerugian kurang lebih lima miliar,” kata Erdi.
Gunakan Rekening Almarhum
Rizky Febian menyeret Teddy Pardiyana ke kantor polisi bukan tanpa alasan. Kerugian lima miliar ini diduga karena Teddy menggunakan uang dari rekening almarhumah Lina Jubaedah.
“Saudara terlapor ini menggunakan rekening dari almarhum ibunya di mana uang yang di dalam rekening ibunya itu berasal dari saudara Rizky Febian,” Erdi menjelaskan.
Advertisement
Direktorat Kriminal Umum
Kasus ini akan diselidiki Direktorat Kriminal Umum mengingat penyanyi kelahiran Bandung, 25 Februari 1998, ini telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“SPKT akan menyerahkan laporan ini kepada Direktorat Kriminal Umum untuk dipelajari dulu. Apakah laporan tersebut sudah lengkap, sudah ada unsur pidananya, kemudian sudah ada bukti-bukti pendukungnya,” imbuh Erdi.
Diminta Klarifikasi
“Setelah dipelajari nanti akan diminta klarifikasi. Pelapor akan dipanggil untuk mengklarifikasi dalam penyelidikan,” beber Erdi seraya menambahkan, pemanggilan Rizky baru proses awal.
Penjelasan ini kami lansir dari video “Kesabaran Habis, Rizky Febian Laporkan Teddy ke Polisi ada Dugaan Penggelapan Aset,” di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (27/3/2021).
Advertisement
Diharapkan Pelapor Bawa Bukti
“Diharapkan pelapor untuk membawa bukti-bukti dari laporan polisi yang dibuat yang bersangkutan di Polda Jawa Barat,” pungkas Erdi terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang.
Sebelumnya, Rizky Febian memberi waktu 14 hari kepada Teddy untuk mengembalikan belasan aset yang dipegang Lina Jubaedah semasa hidup. Teddy sempat minta waktu tambahan seminggu.