Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar mengejar aset para tersangka korupsi PT Asabri. Kali ini, Kejagung menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat (HH).
Advertisement
"Aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH berupa 2 (dua) bidang tanah dan / atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/3).
Penyitaan 2 bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak.
Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.
Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Tidak cuma milik Heru Hidayat, Kejagung juga kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro. Seperti Heru, Benny juga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Leonard mengatakan, aset berupa tanah, mall, dan hotel tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak. "Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," tuturnya.
Leonard menjelaskan, aset yang disita Kejaksaan Agung berupa berupa enam bidang tanah dan bangunan. Penyitaan lanjut dia, telah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021.
"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard.
Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.
Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.
"Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak," kata Leonard.
Saksikan Video Piliha Berikut Ini:
Sejumlah Aset Disita
Sementara itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Benny Tjockrosaputro, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi.
Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi.
"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujarnya.
Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.
Selanjutnya, kata Leonard, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputra yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
"Terhadap asset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Advertisement