Liputan6.com, Surabaya - Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi resmi melaporkan tindakan dugaan kekerasan dirinya ke Polda Jatim. Terduga terlapor merupakan pengawal acara pernikahan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Adji dengan anak dari Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani.
Nurhadi melaporkan kasus dugaan tersebut didampingi langsung oleh Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, kemudian koordinator KonTras Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.
Advertisement
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, laporan ini dilayangkan karena telah mengancam nyawa dari jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
"Prinsipnya Kami mendesak agar kepolisian mengusut kasus jni dan membawa pelaku ke pengadilan. Karena kami harap ini agar bisa kinerja polisi lebih profesional karena menurut pengakuan Mas Nurhadi ada oknum kepolisian dan TNI juga," ujar di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja jurnalistik para jurnalis.
"Ini menunjukkan aparat penegak hukum masih melihat jurnalis sebagai ancaman. Kasus ini jadi pelajaran agar aparat penegak hukum menghargai kerja jurnalistik. Apalagi, kerja Mas Nurhadi ini mengarah ke kepentingan publik terkait suap pajak," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut ia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban dan keluarga yang tak hanya diserang secara fisik, tapi juga secara psikologi.
Untuk itu juga, Eben mengaku, akan memberikan perlindungan dengan menempatkan Nurhadi dan istrinya ke safe house yang dirahasiakan lokasinya.
"Termasuk tim psikologi. Sementara memang belum, tapi akan kita lihat kalau memang dibutuhkan akan kita datangkan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator KonTras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini pihak kuasa hukum menuntut para oknum kekerasan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana.
"Kacamata KonTras melihat ini tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis, kan jurnalis punya hak untuk meliput sebuah peristiwa. Artinya kalau tidak menghendaki untuk diliput kan tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan, masih bisa menggunakan cara baik-baik," ucapnya.
Karena itu, cara-cara yang dilakukan oknum kepolisian sudah melanggar hukum. Sehingga, sangat layak untuk mendapatkan hukuman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Laporan
"Sebenarnya sudah coba mengantar Mas Nurhadi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, malah dibawa kembali lagi. Cara kerja yang seharusnya melewati prosedur hukum, bukan cara kekerasan untuk menghentikan proses jurnalis. Karena jurnalis ketika melakukan kerja jurnalistik invetigasi dilindungi UU terutama UU 40 tahun 1999 dalam pasal 18. Untuk itu tadi kita tekankan ke penyidik untuk dimasukkan," ujarnya.
Setelah melalui proses selama kurang lebih empat jam 15 menit, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang langsung mengeluarkan Surat Laporan, yang kemudian berlanjut untuk proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Advertisement