Liputan6.com, Malang - Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus narkoba di Malang. Total ada enam pelaku dengan seorang di antaranya adalah pejabat Pemkot Malang. Pengungkapan kasus ini sempat heboh karena insiden salah gerebek.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan para pelaku narkoba di Malang yang sekarang ditahan di Mapolresta Malang Kota akan juga akan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga
Advertisement
“Penanganan kasus selanjutnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk mempermudah dan mempercepat penanganannya,” ucap Gatot di Malang, Minggu, 28 Maret 2021.
Gatot membantah ada upaya campur tangan pihak lain soal penanganan kasus ini. Apalagi dalam perkara ini turut terlibat AH, seorang pejabat kepala dinas di Pemkot Malang. Kepolisian menjamin penanganan kasus ini sesuai prosedur.
Kepolisian, lanjut Gatot, akan menangani kasus ini sampai tuntas hingga ke pengadilan. Ia menjamin kepolisian tak akan tertutup dalam menangani masalah ini. Publik akan selalu dapat mendapat informasi terkait perkembangan perkara.
“Kami tangani secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tangani sampai tuntas ke pengadilan. Pemeriksaan akan transparan,” ujar Gatot.
Total barang bukti dari keenam kelompok pemain narkoba di Malang ini adalah empat poket sabu-sabu, 20 poket ganja dan ekstasi. Meski barang bukti yang ditemukan terbilang banyak, Gatot belum mau menyebut kelompok ini sebagai jaringan pengedar narkoba.
“Bukan jaringan pengedar, untuk sementara ini masih pemakai. Tapi ini kan masih didalami,” ujar Gatot.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kelompok pemain narkoba di Malang ini bermula dari penangkapan F, seorang pengguna narkoba. Setelah itu polisi menangkap dua perempuan yakni FN dan CR di Jalan LA Sucipto Kota Malang pada Rabu, 23 Maret 2021 pukul 22.30.
Muncul nama seseorang berinisial IL, polisi memancingnya lewat komunikasi WhatsApp. IL menyebut sedang berada di Hotel Reagent di kamar nomor 619, lalu diubah jadi nomor 419. Polisi menggerebek kamar hotel itu pada Kamis, 24 Maret 2021 pukul 04.30.
Saat itulah terjadi insiden salah gerebek, sebab kamar itu sedang digunakan Kolonel Chb I Wayan Sudarsana, perwira TNI AD yang sedang bertugas. Padahal pelaku IL ada di kamar nomor 415 di hotel yang sama.
Insiden ini sempat ramai dan berakhir setelah dimediasi. Setelah insiden itu, kasus terus dikejar dan menghasilkan penangkapan seorang berinisial FL pukul 05.00 dengan bukti 1 poket sabu dan 20 bungkus ganja.
Berbekal informasi dari FL, anggota Satreskoba Polresta Malang Kota lalu melanjutkan memburu pelaku selanjutnya. Yaitu menangkap AH, seorang pejabat Pemkot Malang. AH ditangkap di rumahnya dengan bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram.
“Mereka semua satu kelompok, tapi menggunakannya beda-beda tidak dalam satu tempat,” ucap Gatot.
Advertisement