Pemkab OKU Berencana Tunda Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU menyarankan agar proses vaksin dilaksanakan malam hari selama Ramadan

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2021, 10:00 WIB
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada lansia secara drive thru di RSUI, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). XL Axiata bekerja sama dengan RSUI yang didukung Kemenkes dan Pemkot Depok menggelar program Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit untuk lansia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Ogan Kemering Ulu - Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berencana menunda program vaksinasi bagi pelayan publik di wilayah setempat selama bulan suci Ramadan.

"Pertengahan April 2021 sudah masuk bulan puasa. Selama Ramadan, mungkin proses vaksin dihentikan sementara waktu," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu (OKU) Andi Prapto di Baturaja, Jumat, dikutip Antara.

Dia menjelaskan penundaan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan jika umat Muslim disuntik vaksin di siang hari saat berpuasa. Sebab, kondisi tubuh manusia akan menjadi lemah ketika sedang berpuasa, sehingga dikhawatirkan berbahaya jika disuntik vaksin.

"Itu baru wacana. Untuk kepastian penundaan ini kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat," tuturnya.

Terkait usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU yang menyarankan agar proses vaksin dilaksanakan malam hari selama Ramadan, Andi mengatakan kemungkinan sulit terwujud.

Untuk pemberian vaksin malam hari pihaknya terkendala tenaga vaksinator di wilayah setempat yang dinilai kurang memadai.

"90 persen tenaga vaksinator di OKU ini merupakan perempuan yang mengurus rumah tangga, sehingga sulit terwujud. Namun, usulan MUI ini akan kami kaji lagi," ujarnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Usulan MUI OKU

Vaksin Covid-19 di Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sementara itu, Ketua MUI OKU Adhmiati Somad sebelumnya menyampaikan bahwa umat Muslim diperbolehkan divaksin meskipun sedang berpuasa.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular atau menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, yaitu vaksinasi dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Proses vaksinasi juga bisa dilaksanakan pada malam hari selama bulan Ramadan dengan pertimbangan jika siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi sik. Itu bisa dilaksanakan jika tenaga vaksinatornya memungkinkan," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya