Polda Jatim Janji Usut Peristiwa Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Kepolisian telah menerima laporan kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan akan segera memprosesnya

oleh Zainul Arifin diperbarui 29 Mar 2021, 11:47 WIB
Jurnalis di Kota Malang di sebuah aksi damai pada Januari, 2019 silam, mengangkat poster yang menuntut pengusutan sampai tuntas kekerasan terhadap jurnalis dan menolak impunitas (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Seorang wartawan Tempo dianiaya sejumlah orang saat sedang melakukan kerja jurnalistik. Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis itu telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur agar diusut tuntas pelakunya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan peristiwa kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu.

“Laporannya di SPKT Polda Jatim sudah diterima. Akan ditindaklanjuti dan akan diproses,” kata Gatot saat di Malang, Minggu, 28 Maret 2021.

Menurutnya, peristiwa itu mendapat perhatian. Kepolisian siap menjadwalkan pemeriksaan. Namun belum diputuskan apakah pengusutan kasus itu bakal menggandeng institusi negara lainnya atau tidak.

“Sekarang kan baru masuk SPKT, jadi belum tahu (melibatkan institusi lain atau tidak). Masih menunggu hasil pemeriksaan nanti,” ujar Gatot.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu dilaporkan ke Polda Jatim, Minggu, 28 Maret 2021. Nurhadi didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Lentera.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kronologi Peristiwa

Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, terjadi di Surabaya, pada Sabtu, 27 Maret 2021. Saat Nurhadi berupaya meminta konfirmasi ke mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pajak.

Pada akhir pekan itu, Angin menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.

Sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan itu. Nurhadi menjelaskan statusnya adalah wartawan, namun pengawal Angin tetap memeriksa dan merampas telepon genggamnya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Tidak itu saja, Nurhadi sempat ditahan di sebuah hotel selama dua jam guna memastikan tidak menuliskan hasil reportasenya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya