Liputan6.com, Jakarta Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) mengutuk kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya pada Sabtu (23/3) malam.
Ketua PWI Jatim Ainur Rohim mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjualankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
"Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” katanya, Minggu, 28 Maret 2021, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
PWI Provinsi Jatim memandang kejadian yang menimpa Nurhadi membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Usut Tuntas
"Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ainur berharap pers nasional, khususnya di Jawa Timur, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
Advertisement