Sunter Lakeside Hotel Jadi Pendatang Baru di BEI

PT Sunter Lakeside Hotel Tbk merupakan emiten ke-10 yang mencatatkan saham pada 2021 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 29 Mar 2021, 09:23 WIB
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sunter Lakeside Hotel Tbk mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, (29/3/2021). Perseroan akan mencatatkan saham di papan pengembangan dengan kode saham SNLK.

PT Sunter Lakeside Hotel Tbk merupakan emiten ke-10 yang mencatatkan saham pada 2021. Perseroan telah menawarkan saham perdana sebanyak 150 juta saham dengan nilai nominal Rp 100 ke publik. Harga saham perdana SNLK yang ditetapkan Rp 150 per saham.

Total dana yang diraup dari hasil penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) sebesar Rp 22,50 miliar.

Adapun yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek yaitu PT Victoria Sekuritas Indonesia. Jadwal IPO antara lain masa penawaran umum dilakukan pada 19-23 Maret 2021, penjatahan pada 25 Maret 2021.

Selanjutnya, pengembalian uang pemesanan dan distribusi saham secara elektronik pada 26 Maret 2021. Pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 29 Maret 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


26 Perusahaan Antre IPO

Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/12). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup langsung perdagangan IHSG 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kantongi 26 perusahaan yang sedang proses menggelar penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) hingga 8 Maret 2021.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan,  26 perusahaan itu masih menjalani proses evaluasi pencatatan saham.

"Dari 26 perusahaan dalam pipeline tersebut, belum terdapat perusahaan yang tergolong sebagai perusahaan BUMN,” ujar dia, kepada wartawan, Senin, 8 Maret 2021.

Ia menuturkan, dari skala aset untuk perusahaan yang proses IPO bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 antara lain:

-6 perusahaan aset skala kecil (aset di bawah Rp 50 miliar)

-11 perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp 50 miliar-Rp 250 miliar)

-9 perusahaan aset skala besar (aset di atas Rp 250 miliar)

Untuk rincian sektornya antara lain:

- 4 perusahaan dari sektor basic materials

- 2 perusahaan dari sektor industrials

- 3 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals

- 7 perusahaan dari sektor consumer cylicals

- 3 perusahaan dari sektor properti dan real estate

-4 perusahaan dari sektor teknologi

-1 perusahaan dari sektor infrastruktur

-2 perusahaan dari sektor energi

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya