Liputan6.com, Riyadh - Pada Ramadan 2021, Kerajaan Arab Saudi tak mengizinkan acara buka bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan juga berlaku di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Kepala Presidensi Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, berkata iftar serta itikaf belum diizinkan pada Ramadan mendatang.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan laporan Saudi Gazette, Senin (29/3/2021), pihak Presidensi akan menyediakan paket makanan bagi pengunjung Masjid Agung. Langkah itu diambil melalui koordinasi terkait di Mekah. Sementara, distribusi sahur di Masjid Nabawi tidak diperbolehkan.
Selama Ramadan, Presidensi akan menggelar pertemuan media tahunan secara virtual. Topik yang menjadi fokus pada Ramadan 2021 adalah soal pencegahan COVID-19.
"Yang pertama adalah disuntik vaksin, menjaga jarak fisik, dan memakai masker untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pada peziarah dan jamaah," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Uni Emirat Arab Juga Larang Buka Bersama
Netizen Indonesia sedang menyoroti kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang tak mengizinkan sahur dan buka bersama di masjid selama Ramadan 2021. Ternyata, Uni Emirat Arab sudah lebih dulu mengambil kebijakan serupa.
Di tengah pandemi COVID-19, warga UEA tidak diizinkan mendirikan tenda-tenda untuk acara buka puasa bersama keluarga atau institusi. Bagi-bagi makanan iftar di dalam maupun luar masjid juga tidak diizinkan.
"Tidak diizinkan... untuk berbagi makanan di tempat publik atau menyediakan dan mendistribusi makanan iftar di rumah dan masjid. Bagi yang tertarik melakukan itu harus berkoordinasi dengan badan amal," ujar National Emergency Crisis and Disaster Management Authority (NCEMA) di UEA melalui Twitter pada 16 Maret 2021 lalu.
Sumbangan dan zakat di UEA dilaksanakan secara elektronik.
Kebijakan terkait restoran juga diperketat. Restoran tidak boleh membagikan makanan iftar di dalam atau luar restoran.
Antar makanan pun dibatasi kepada pekerja di kompleks-kompleks tempat tinggal. Pengantaran harus berkoordinasi dengan manajemen tenaga kerja di tiap daerah dan mengikuti protokol social distancing.
Advertisement