Liputan6.com, Jakarta - Bersama rapid test antigen dan RT-PCR, GeNose C19 resmi jadi opsi tes COVID-19 untuk melengkapi syarat penerbangan domestik di masa pandemi COVID-19 per Kamis, 1 April 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Tertulis di sana bahwa calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil setidaknya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Juga, bisa menyertakan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Soal harga belum ada nominal pasti yang disebutkan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut laporan kanal Bisnis Liputan6.com, Direktur Utama AP I Faik Fahmi sebelumnya menjelaskan bahwa rencana penerapan tes GeNose C19 di bandara merupakan sentimen positif bagi sektor transportasi udara, di mana layanan tes COVID-19 dengan harga terjangkau akan mengurangi beban calon penumpang.
Angkasa Pura I berencana menyediakan 120 unit GeNose C19 di 15 bandara mereka dengan total kantong GeNose sebanyak 438.546 per bulan. Jumlah kantong udara akan dievaluasi secara periodik sesuai tren penggunaan layanan GeNose C19 di bandara.
Layanan GeNose C19 di bandara Angkasa Pura I dikhususkan bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket pesawat. Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan simulasi di dua bandara, yakni Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Bandara Juanda Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prosedur Tes GeNose C19
1. Calon penumpang menuju tempat pendaftaran untuk mengambil nomor antrean. Pendaftaran dapat dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi PanggilAja.com dan aplikasi Farmalab.
2. Calon penumpang melakukan pembayaran di tempat pembayaran yang terpisah dari tempat pendaftaran.
3. Setelah melakukan pembayaran, calon penumpang mengambil sampel napas di bilik yang telah disediakan, sesuai nomor urut. Langkah pengambilan sampel napas, yaitu penumpang menghirup napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut.
Setelah dua kali menghirup napas dari hidung dan membuangnya melalui mulut, pada pengambilan napas ketiga, langsung hembuskan ke dalam kantong hingga terisi penuh. Kemudian, kunci kantong agar sampel napas tidak keluar.
4. Calon penumpang menyerahkan kantong udara pada petugas.
5. Petugas melakukan pemeriksaan kantong udara dengan alat GeNose C-19.
6. Selama menunggu hasil, calon penumpang menunggu di ruang tunggu pengambilan sampel GeNose C-19.
7. Calon penumpang dapat mengambil hasil tes setelah petugas memanggil nomor urut dan identitas calon penumpang.
8. Jika hasil tes GeNose positif, petugas akan memberi konsultansi, informasi, dan edukasi tekait hasil pemeriksaan. Juga, menyarankan penumpang melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, serta memberi surat keterangan hasil pemeriksaan untuk dilaporkan ke puskesmas sesuai domisili.
Kemudian petugas keamanan akan mengarahkan calon penumpang meninggalkan bandara dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
9. Jika hasil tes negatif, calon penumpang dapat melanjutkan proses keberangkatan selanjutnya dengan menunjukkan hasil GeNose C-19 negatif pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk divalidasi. Calon penumpang juga menunjukkan hasil GeNose C-19 yang sudah divalidasi ke petugas maskapai saat proses check in dan boarding.
Advertisement