Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kepada wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. DJP menyarankan pelaporan melalui online. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan memimimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyediakan beberapa alternatif untuk melakukan laporan SPT secara mudah. Pertama masyarakat dapat mengirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi. Kedua dengan cara e-filing atau elektronik.
Advertisement
"Bisa kirim pos tercatat atau jasa ekspedisi, untuk hindari kerumuman dan antrean kami sediakan nomor antrean online, jadi didaftarkan dulu dengan antrean di kunjung.go.id," jelasnya di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Berdasarkan catatan DJP hingga per hari ini masih terdapat 364.504 orang yang masih melakukan pelaporan SPT secara manual atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Sementara yang menggunakan e-filing sudah mencapai 9,36 juta.
Adapun total secara keseluruhannya mencapai 9,5 juta. Jumlah itu terdiri dari 9,2 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Salah Isi, Ini 3 Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi
Sebelumnya, Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021. Wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Masing-masing dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan.
Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Instagram pada Kamis (18/3/2021), tiga jenis formulir SPT Tahunan itu adalah 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut rincian penjelasannya:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS
- SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60.000.000.
- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.
2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S
- SPT Tahunan 1770 S ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari RP 60.000.000.
- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber.
Advertisement
3. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
- SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.