Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga mobil mewah hasil rampasan dari mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Lelang dilakukan pada hari ini, Senin (29/3/2021) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Advertisement
"Telah dilakukan lelang melalui KPKBL Sidoarjo terhadap barang rampasan milik terpidana Bambang Irianto berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Tiga mobil mewah yang berhasil dilelang adalah satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control. Mobil tersebut terjual seharga Rp 555 juta.
Kemudian satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci. Terjual seharga Rp 296.675.000,00 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp 255.175.000,00
Serta satu unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci. Terjual seharga Rp 1.499.478.000,00.
"Sehingga total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK ini berjumlah Rp 2.351.153.000,00," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Bambang Irianto
Sebelumnya pada 22 Agustus 2017, Bambang telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.
Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Unggul Warsito, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan yang diajukan jaksa KPK sebelumnya.
Sebagaimana Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tiga kasus tersebut, perkara dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016," ucap Unggul Warsito, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 22 Agustus 2017.
Advertisement