Teror Rumah Ibadah Terus Terjadi, PKS Dorong RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Segera Dibahas

Hidayat mengatakan bahwa pengeboman di depan Gereja Katedral itu merupakan rangkaian teror terhadap rumah ibadah yang terus berlangsung dalam dua tahun terakhir.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Mar 2021, 16:12 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) Saat Membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Makassar. (Foto: Humas MPR RI)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengutuk keras aksi terorisme  terhadap Rumah Ibadah, seperti pengeboman di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas dasar itu, Hidayat menilai perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama untuk segera dibahas dan disahkan.

"Apalagi salah satu tujuannya adalah untuk melindungi rumah ibadah dari seluruh Agama yang diakui di Indonesia,” kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Dia mengatakan bahwa pengeboman di depan Gereja Katedral itu merupakan rangkaian teror terhadap rumah ibadah yang terus berlangsung dalam dua tahun terakhir.

"Di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari HAM yang konstitusional dan diakui serta dilindungi oleh UUD 1945, maka sudah seharusnya pemerintah menghadirkan keamanan," ujar dia. 

Hidayat juga mempertanyakan lembaga-lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut.

"Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi” ujarnya.  

Hidayat juga menyoroti perlu hadirnya opini dan penegakan hukum yang adil. Dia mencontohkan bila masjid yang diserang dan menjadi korban aksi teror, maka tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, seringkali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa. Sehingga proses hukumnya tidak jelas.

"Tetapi kalau yang diserang adalah rumah ibadah selain Masjid/musholla maka cepat sekali opini digiring dan dibentuk dikaitkan dengan terorisme. Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol agama dan tokoh agama-agama bisa dicegah dan dikoreksi,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tingkatkan Kewaspadaan

Proses oleh TKP itu dilaksanakan pada Senin (29/3/2021) sekitar pukul 07.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Selama proses olah TKP, jalur menuju Gereja Katedral Makassar ditutup oleh aparat kepolisian. (Liputan6.com/ Fauzan)

Karenanya, Wakil Ketua MPR ini mengajak masyarakat di Indonesia untuk makin waspada, dan tidak terprovokasi dengan agenda yang jadi menjurus pada padu domba antar Umat beragama.

"DPR dan Pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan, seharusnya menyadarkan DPR dan Pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga,"  Hidayat menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya