Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berusia 51 tahun asal Korea Selatan, diciduk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/3/2021). Pria bernama Changhyun tersebut merupakan buronan kepolisian internasional (Interpol).
Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Changhyun ke Mabes Polri, Sabtu (27/3/2021) malam.
Advertisement
"Dari tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan hari Sabtu pukul 20.00 WIB," kata Romi saat dihubungi, Senin (29/3/2021).
Awalnya, Changhyun tiba di gerbang kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang di hari penangkapannya. Dia mendarat menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan.
Menurut Romi, saat paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung curiga. Petugas langsung menyadari, Changhyun merupakan red notice alias buron Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.
Lalu, petugas Imigrasi melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap Changhyun. Berdasarkan pemeriksaan, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.
WN Korea Selatan itu kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Kasus Penipuan
Romi melanjutkan, saat ini tersangka kasus penipuan pinjaman uang itu belum dideportasi ke negara asalnya. Alasannya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Diketahui, Changhyun sempat mengunjungi Indonesia sebanyak dua kali sebelum dia ditangkap. Yakni pada 12 hingga 15 November 2017, lalu pada 18 Agustus 2018.
Advertisement