Anies Baswedan Ungkap Alasan Penonaktifan Kepala BPBJ DKI

Anies mengatakan, saat ini pihaknya tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Namun bila saat pemeriksaan terbukti terjadi pelanggan terlapor akan mendapatkan sanksi.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Mar 2021, 18:45 WIB
Sebelum Pandemi Corona Covid-19, Anies Baswedan Suka Makan di Warteg. (dok.Instagram @aniesbaswedan/https://www.instagram.com/p/B2NYYFOABV4/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Kepala Badan Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda pada Jumat (19/3/2021). 

Kata dia, penonaktifan tersebut dilakukan selang sehari setelah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan. 

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam siaran pers, Senin (29/3/2021). 

Menurut dia, saat ini pihaknya tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Namun bila saat pemeriksaan terbukti terjadi pelanggan terlapor akan mendapatkan sanksi. 

"Maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diselesaikan Melalui Pidana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta agar perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. 

Menurut dia, perkara tersebut tidak bisa hanya ditangani oleh inspektorat DKI Jakarta saja. 

"Namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021). 

Dia menjelaskan penyelesaian secara pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Selain itu, efek jera tersebut dapat memberikan pesan kepada para calon pelaku potensial lainnya. 

"Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya