Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap pelaporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI.
Kata dia, perlindungan tersebut seperti halnya pendampingan psikologis dan hukum.
Advertisement
"Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) dan P2TP2A," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar para pegawai di lingkungan Pemprov DKI dapat melaporkan kejadian yang menimpanya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan tindak pelecehan seksual yang dialami.
"Jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," ucapnya.
Lanjut Anies, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," jelas Anies.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Diduga Lebih dari Seorang
Sebelumnya, Korban pelecehan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif DKI Jakarta Blessmiyanda membeberkan pengalaman pahit dialaminya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari keterangan korban, Blessmiyanda tidak hanya melakukan pelecehan seksual kepadanya.
"Infonya korban lebih dari satu. LPSK sudah mendapat konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin PArtogi Pasaribu, Jumat (26/3/2021).
Sementara dari pihak Pemprov DKI belum menyatakan tindak lanjut dari kasus ini. Meski Kepala BPPBJ nonaktif Blessmiyanda telah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat ASN DKI.
Edwin juga menambahkan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda terhadap salah satu pegawai BPPBJ tak bisa hanya diselesaikan lewat mekanisme administrasi internal.
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain administrasi," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Blessmiyanda saat ini tengah dalam pemeriksaan di Inspektorat DKI terkait dugaan pelecehan seksual ke pegawai BPPBJ.
Menurut Edwin, pemeriksaan Inspektorat tentu memiliki batasan karenanya, LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum.
Selain itu, penyelesaian pidana juga memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.
"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ujar Edwin.
Advertisement