Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, meski ada KLB kubu Moeldoko, kader Demokrat justru semakin solid.
"Partai Demokrat solid di bawah kepemimpinan AHY. Pascalaporan kami kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 8 Maret 2021 yang lalu, segenap jajaran pimpinan dan pengurus DPP, DPD, DPC, DPAC, sampai hingga tingkat ranting, serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat semakin kompak, semakin berani, dan semakin siap mempertahankan kedaulatan," kata AHY dalam jumpa pers daring, Senin (29/3/2021).
Advertisement
AHY menyampaikan, seluruh kader juga siap melawan para pengganggu Demokrat.
"Seluruh kader juga semakin kompak, semakin berani, dan semakin siap melawan siapa pun yang mengancam dan ingin merebut yang kami miliki. Karena bagi kami perjuangan ini suci demi menegakkan kebenaran dan keadilan serta menyelamatkan demokrasi di negeri ini," kata AHY.
AHY juga memastikan seluruh anggota legislatif fraksi Partai Demokrat baik di DPR hingga DPRD Kabupaten solid pada ketua umum dan kepengurusan yang sah
Saat ini, kata AHY, pihaknya tengah menunggu sikap dan putusan Kemenkumham untuk mengambil sikap terkait KLB ilegal kubu Moeldoko.
"Partai Demokrat menaruh harapan dan memegang janji pemerintah serta jajaran penegak hukum untuk menegakkan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jhoni Allen Gugat Ketum Demokrat AHY
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan terkait gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi pemohonan gugatannya menyebut kliennya mengalami kerugian Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materil maupun imateril.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imaterial," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3/2021).
Kerugian itu, ditunjukan kepada tiga pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Lalu, dalam isi petitum gugatannya tersebut turut merincikan kerugian materil sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sedangkan kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian imaterial akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hakum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian kliennya, Jhoni Allen Marbun.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM," tandas Slamet.
Advertisement