Liputan6.com, Jakarta - Lagi, kasus dugaan penganiayaan jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami jurnalis Tempo Surabaya bernama Nurhadi.
Nurhadi diduga dianiaya sejumlah orang di tengah kerja jurnalistiknya. Kekerasan fisik yang dialami Nurhadi terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021.
Advertisement
Nurhadi sebagai seorang jurnalis, mendapatkan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam," terang Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Maret 2021.
Menurut Wahyu, tindakan kekerasan yang dilayangkan kepada jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Nurhadi pun akhirnya secara resmi melaporkan tindakan dugaan kekerasan dirinya ke Polda Jatim pada Minggu, 28 Maret 2021.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, laporan ini dilayangkan karena telah mengancam nyawa dari jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
Berikut deretan fakta terkait jurnalis Tempo Surabaya bernama Nurhadi diduga mengalami kekerasan saat sedang bertugas dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Wartawan Tempo, Nurhadi, diduga dianiaya sejumlah orang di tengah kerja jurnalistiknya. Kekerasan fisik yang dialami Nurhadi terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021.
Nurhadi diketahui tengah mendapatkan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam," terang Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Maret 2021.
Nurhadi, lanjut Wahyu, sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati demikian, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," cerita Wahyu.
Advertisement
Pernyataan Sikap Tempo
Wahyu pun mengecam insiden penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi, ketika menjalani tugas peliputan di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021.
"Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," tegas Wahyu.
Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
4. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Resmi Dilaporkan ke Polisi
Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi resmi melaporkan tindakan dugaan kekerasan dirinya ke Polda Jatim pada Minggu, 29 Maret 2021.
Terduga terlapor merupakan pengawal acara pernikahan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Adji dengan anak dari Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani.
Nurhadi melaporkan kasus dugaan tersebut didampingi langsung oleh Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, kemudian koordinator KonTras Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, laporan ini dilayangkan karena telah mengancam nyawa dari jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
"Prinsipnya Kami mendesak agar kepolisian mengusut kasus jni dan membawa pelaku ke pengadilan. Karena kami harap ini agar bisa kinerja polisi lebih profesional karena menurut pengakuan Mas Nurhadi ada oknum kepolisian dan TNI juga," ujar di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Minggu, 28 Maret 2021.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja jurnalistik para jurnalis.
"Ini menunjukkan aparat penegak hukum masih melihat jurnalis sebagai ancaman. Kasus ini jadi pelajaran agar aparat penegak hukum menghargai kerja jurnalistik. Apalagi, kerja Mas Nurhadi ini mengarah ke kepentingan publik terkait suap pajak," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut ia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban dan keluarga yang tak hanya diserang secara fisik, tapi juga secara psikologi.
Untuk itu juga, Eben mengaku, akan memberikan perlindungan dengan menempatkan Nurhadi dan istrinya ke safe house yang dirahasiakan lokasinya.
"Termasuk tim psikologi. Sementara memang belum, tapi akan kita lihat kalau memang dibutuhkan akan kita datangkan," terang Eben.
Sementara itu, Koordinator KonTras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini pihak kuasa hukum menuntut para oknum kekerasan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana.
"Kacamata KonTras melihat ini tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis, kan jurnalis punya hak untuk meliput sebuah peristiwa. Artinya kalau tidak menghendaki untuk diliput kan tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan, masih bisa menggunakan cara baik-baik," ucap Fatkhul.
Karena itu, cara-cara yang dilakukan oknum kepolisian sudah melanggar hukum. Sehingga, sangat layak untuk mendapatkan hukuman.
"Sebenarnya sudah coba mengantar Mas Nurhadi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, malah dibawa kembali lagi. Cara kerja yang seharusnya melewati prosedur hukum, bukan cara kekerasan untuk menghentikan proses jurnalis. Karena jurnalis ketika melakukan kerja jurnalistik invetigasi dilindungi UU terutama UU 40 tahun 1999 dalam pasal 18. Untuk itu tadi kita tekankan ke penyidik untuk dimasukkan," tegas Fatkhul.
Setelah melalui proses selama kurang lebih empat jam 15 menit, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang langsung mengeluarkan Surat Laporan, yang kemudian berlanjut untuk proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Advertisement
Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polisi Usut Tuntas
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam kasus kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi. KKJ meminta polisi mengusut tuntas kekerasan yang menimpa Nurhadi.
"Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku," ujar Koordinator KKJ Wawan dalam keterangannya.
"Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan," sambung dia.
Wawan menjelaskan, Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo.
Desakan Aliansi Anti-Kekerasan Jurnalis
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya, melakukan pendampingan terhadap korban Nurhadi dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini serta mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini juga memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menyatakan, apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal menambahkan, terulanganya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya," ucap Faisal.
Advertisement
LPSK Siapkan Perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan siap memberikan perlindungan untuk Nurhadi, jurnalis Tempo yang dilaporkan mendapatkan penganiayaan saat bekerja.
"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers," kata Edwin dalam keterangan pers.
Dia menyatakan, LPSK membuka pintu bagi jurnalis Majalah Tempo yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan. Menurut Edwin, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.
Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban. Apalagi, korban dan pihak Tempo mendesak agar kejadian kekerasan yang menimpa jurnalisnya ini diproses dan pelaku yang terlibat dihukum.
"Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana," ujar Edwin seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, perlindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.
Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.
Untuk mendapatkan perlindungan, menurut Edwin, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilalukan saksi dan/atau korban.
"Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang," tegas Edwin.
Janji Polda Jatim dan Kabareskrim
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan peristiwa kekerasan terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi.
“Laporannya di SPKT Polda Jatim sudah diterima. Akan ditindaklanjuti dan akan diproses,” kata Gatot saat di Malang, Minggu, 28 Maret 2021.
Menurutnya, peristiwa itu mendapat perhatian. Kepolisian siap menjadwalkan pemeriksaan. Namun belum diputuskan apakah pengusutan kasus itu bakal menggandeng institusi lainnya atau tidak.
“Sekarang kan baru masuk SPKT, jadi belum tahu (melibatkan institusi lain atau tidak). Masih menunggu hasil pemeriksaan nanti,” ujar Gatot.
Senada, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polda Jatim akan mengusut dugaan penganiyaan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi saat melakukan tugas junalistik di Surabaya.
"Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegas Agus saat dihubungi, Senin, 29 Maret 2021.
(Daffa Haiqal Nurfajri)
Advertisement