Jaksa Agung: Pemberian Grasi Ola Sesuai Prosedur

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pemberian grasi yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola, sudah sesuai pertimbangan.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Nov 2012, 15:26 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pemberian grasi yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola, sudah sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.

"Presiden dapat memberi grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Memberi di sini merupakan suatu hak kewenangan tugas kewajiban Presiden," kata Jaksa Agung Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Basrief menekankan, pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden. Menjadi kewenangan Presiden untuk memberi atau menolak memberi grasi. Sehingga menurutnya, apa yang telah dilakukan Presiden bukan merupakan kekeliruan.

"Tentunya tidak ada kekeliruan pemberian grasi, karena Presiden punya hak. Jika ada yang bilang keliru, saya tidak mengerti kelirunya apa," kata Basrief.

ia menjelaskan pemberian grasi terhadap Ola telah sesuai syarat seperti yang tercantum pada UUD 45 pasal 14. Selain itu, Presiden juga telah mempertimbangkan aspek sosiologis dan hubungan internal.

Seperti diberitakan,  pemberian grasi oleh Presiden SBY kepada Ola dinilai salah langkah karena diduga terpidana narkoba tersebut masih melakukan aktivitas peredaran narkoba dari dalam Lapas Wanita, Tangerang. (NDY/ALI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya