Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan Jakpus.
Kali ini, Jaksa menanggapi eksepsi yang dipaparkan oleh Rizieq Shihab bersama penasihat hukumnya.
Advertisement
Pada persidangan, Jaksa membantah seluruh nota keberataan terdakwa dan penasihat hukum.
Jaksa menanggap dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
"Dakwaan punya aturan ketentuan 143 KUHAP. Meskipun undang-undang tidak mengatur tindak pidana dikatakan cermat jelas lengkap atau sebaliknya. Dalam praktiknya dakwaan menyebutkan format identitas lengkap, dan isi materi dakwaan dan waktu disebutkan sebagai sarat materil. Sehingga kalau sudah terpenuhi tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata Jaksa di PN Jaktim, Selasa (30/3/2021).
Jaksa juga menyampaikan, beberapa nota keberatan tidak perlu ditanggapi karena sebagian yang disebutkan oleh terdakwa dan penasihat hukum dalam eksepsi sudah menyentuh pokok perkara.
"Eksepsi hanya ditujukan eksepsi formil. Sedangkan aspek materil perkara tidak berada dalam lingkup eksepsi," ucap Jaksa.
Jaksa juga menyebut sebagian eksepsi yang dipaparkan oleh Rizieq Shihab dan penasihat hukum banyak yang bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat suci Alquran dan hadits Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan hukum di Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Diperiksa Kesehatan
Jaksa juga menepis nota keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan bersifat fitnah dan bagian dari tuduhan keji. Menurut jaksa, pernyataan itu tidak tepat.
"Kami menyayangkan sikap terdakwa yang menganggap dakwaan fitnah padahal dari sekian kata atau puluhan lembar tidak satu huruf fitnah yang ditujukkan kepada terdakwa melainkan dakwaan tersebut rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," ujar Jaksa.
Jaksa menampik kembali eksepsi terdakwa yang menyebut tidak pernah diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta dan mengaku telah terdakwa telah menjalani isolasi mandiri.
Awalnya, Jaksa tak mau membahasnya karena eksepsi telah masuk ke pokok perkara. Tapi Jaksa menilai perlu menanggapi.
"Terdakwa telah diperiksa kesehatan dan diperiksa oleh imigrasi sebagaimana keterangan saksi fakta. Terdakwa sebut menjalani isolasi mandiri justru ketika sudah terindikasi rekatif Covid-19 dan hasil pemeriksaan laboraturium RS Ummi positif Covid-19 dikuatkan swab tes RSCM positif Covid-19," ujar dia.
Hingga saat ini, JPU masih menanggapi poin-poin keberataan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum terkait dengan surat dakwaan pelanggaran prokes di Petamburan.
Advertisement