5 Pernyataan Anies soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Nonaktif

Anies pun mengimbau kepada jajaran di lingkungan Pemprov DKI tidak ragu melapor jika mengalami pelecehan seksual.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 07:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu mampir ke kedai Nasi Lengko setiap ingin pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Kepala Badan Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda, Jumat, 19 Maret 2021 atas dugaan pelecehan seksual yang telah dilakukan kepada bawahannya.  

Penonaktifan Blessmiyanda dilakukan satu sehari setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima aduan korban terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dialaminya. 

"Infonya korban lebih dari satu. LPSK sudah mendapat konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin PArtogi Pasaribu, Jumat, 26 Maret 2021. 

Maka dari itu, Anies pun mengimbau kepada jajaran di lingkungan Pemprov DKI tidak ragu melapor jika mengalami pelecehan seksual.

"Jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Maret kemarin.  

Berikut pernyataan Anies Baswedan terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala BPPBJ nonaktif Blessmiyanda dihimpun Liputan6.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Kepala BPPBJ Dinonaktifkan

Anies Baswedan menyatakan telah menonaktifkan Kepala BPPBJ Blessmiyanda, Jumat, 19 Maret atau sehari setelah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam siaran pers, Senin, 29 Maret 2021. 

Menurut Anies, saat ini pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Namun bila saat pemeriksaan terbukti terjadi pelanggan terlapor akan mendapatkan sanksi. 

"Maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap dia. 

 


2. Pastikan Pelapor Mendapat Perlindungan

Anies pun memastikan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap pelaporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI. Perlindungan tersebut berupa pendampingan psikologis dan hukum. 

"Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) dan P2TP2A," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Maret.

Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar para pegawai di lingkungan Pemprov DKI dapat melaporkan kejadian yang menimpanya.

 


3. Keberanian Pelapor Diapresiasi

Anies juga mengajak jajaran di Pemerintah Provinsi Jakarta melapor jika mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala BPPBJ nonaktif, Blessmiyanda. Imbauan ini sebagai buntut dari pemeriksaan Blessmiyanda di Inspektorat ASN Jakarta.

"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," ucap Anies, Senin, 29 Maret. 

Selain itu, dia juga mengapresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan tindak pelecehan seksual yang dialami.

Anies mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan seksual.

 


4. Tak Tolerir Kasus Pelecehan Seksual

Anies menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.

 "Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," tegasnya.


5. Minta Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Melapor

Seperti diberitakan sebelumnya, korban pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.

Terkait hal ini, Anies mengajak jajaran di Pemerintah Provinsi Jakarta melapor jika mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif tersebut.

"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," ucap Anies, Senin (29/3/2021).

 

Dinda Permata (Magang)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya